Piru, Maluku– Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan berlangsung pada Rabu (27/8), di Kantor DPRD sementara yang berlokasi di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (SKB) Kecamatan Kairatu. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati SBB Selfinus Kainama, Ketua DPRD Andreas Hengky Koly, Wakil Ketua I Arifin Chresya Pondang, serta Wakil Ketua II Rauf Latulumamina.
Kegiatan ini menandai tahap penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sekaligus menegaskan komitmen kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam penyusunan APBD 2025.
Usai penandatanganan, Wakil Bupati Selfinus Kainama mewakili Pemerintah Daerah menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Ranperda tersebut meliputi:
- Ranperda tentang Perubahan Status Desa menjadi Negeri.
- Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa.
- Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa Ranperda tentang perubahan status Desa menjadi Negeri merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Kabupaten SBB.
“Kesatuan masyarakat hukum adat di daerah ini telah terbentuk jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, keberadaan mereka harus diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan yang berlaku,” ujar Kainama.
Proses perubahan status desa menjadi negeri, lanjutnya, akan melalui identifikasi menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek yang akan ditelaah mencakup sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat, kelembagaan pemerintahan adat, hingga aset dan harta kekayaan yang dimiliki.
Adapun revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang BPD ditujukan untuk memperkuat peran lembaga perwakilan masyarakat desa tersebut. BPD diharapkan semakin efektif sebagai penyalur aspirasi masyarakat, mitra kepala desa dalam pembahasan dan penetapan peraturan desa, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa dipandang perlu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Menurut Kainama, penyesuaian regulasi tersebut penting mengingat desa memiliki posisi strategis dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Di Kabupaten SBB, hal ini semakin relevan karena masyarakat hukum adat merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan lokal.
Melalui langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten SBB berharap fondasi pemerintahan desa maupun negeri dapat semakin kokoh, sekaligus memastikan arah pembangunan daerah senantiasa berpihak pada pengakuan, penghormatan, serta pemberdayaan masyarakat adat yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah dan jati diri daerah.***






































































Discussion about this post