Ambon, Maluku — Polemik pembayaran ganti rugi lahan RSUD Haulussy Ambon kembali mengemuka setelah ahli waris almarhum Yohanes Tisera melalui kuasa hukum Litie Dijane Luhukay mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku segera melunasi sisa kewajiban sebesar Rp31,6 miliar, Senin (17/11).
Luhukay menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan bagian dari nilai total ganti rugi berdasarkan penilaian resmi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp49,987 miliar, sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan yang memerintahkan Pemprov Maluku untuk menyelesaikan pembayaran dalam jangka waktu lima tahun.
Dalam catatan ahli waris, kata dia, pembayaran telah dilakukan dalam tiga tahap yakni Rp10 miliar pada 13 Februari 2019, Rp3 miliar pada 21 Februari 2020, dan Rp5,32 miliar pada 3 Agustus 2020, dengan total Rp18,32 miliar.
Namun hingga kini, ahli waris menilai pemerintah tidak menunjukkan itikad serius menuntaskan sisa pembayaran.
Bahkan salah satu kuasa dari Ahli Waris lainnya mengaku, adanya indikasi, upaya pihak tertentu menawarkan penyelesaian dengan menurunkan nilai sisa pembayaran di bawah nilai appraisal.
“Ini yang kami nilai sebagai bentuk permainan dan ketidaktransparanan,” akuinya.
Pemerintah Provinsi Maluku melalui juru bicara Kasrul Selang kepada media beberapa waktu kemarin menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kasrul menyampaikan bahwa proses ini berlandaskan tiga prosedur utama, yaitu tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. Menurutnya, penentuan besaran pembayaran yang disepakati di angka Rp49,99 miliar dilakukan karena aturan menetapkan setiap pembiayaan di atas Rp50 miliar wajib melalui persetujuan DPRD, sehingga nilai pembayaran dibatasi agar tidak memasuki mekanisme legislatif tambahan.
“Mungkin perlu dilakukan verifikasi ulang karena ada kemungkinan pemerintah telah membayar lebih dari nilai yang seharusnya dibayarkan, sehingga perlu kehati-hatian sebelum melanjutkan pelunasan,” akui Kasrul.
Kasrul juga menegaskan bahwa persoalan ahli waris belum sepenuhnya tuntas. Hingga kini masih terdapat sengketa antara ahli waris yang sah berdasarkan putusan pengadilan, yakni keluarga Yohanes Tisera, dengan pihak lain dalam hal ini keluarga Wattimena.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat melakukan pembayaran jika masih ada perselisihan kepemilikan karena berpotensi menimbulkan konflik baru dan kesalahan pembayaran.
“Terkait aspek waktu bahwa putusan pengadilan memang memerintahkan penyelesaian dalam kurun lima tahun, namun tidak menjelaskan secara rinci mekanisme teknis pembayaran dalam rentang waktu tersebut,” akui dia.
Hal ini menurutnya membutuhkan kajian legal untuk memastikan tidak ada langkah pemerintah yang bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, ahli waris menilai pemerintah tidak bersikap kooperatif. Mereka menyampaikan bahwa surat permohonan audiensi yang dikirimkan pada 3 Oktober 2025 tidak direspons.
Bahkan pada 25 Oktober, utusan Ahli Waris mendatangi kediaman Gubernur Maluku untuk menyerahkan surat secara langsung, namun hingga kini belum ada tindak lanjut resmi.
“Kami tidak menuntut lebih dari yang telah ditetapkan melalui appraisal dan putusan pengadilan, dan meminta Gubernur Maluku menunjukkan komitmen serta transparansi dalam penyelesaian sengketa ini,” pungkas kuasa hukum ahli waris tersebut.
Situasi ini kini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut aset vital pelayanan kesehatan dan penggunaan keuangan daerah.
Di tengah desakan pelunasan dan dugaan adanya permainan di balik negosiasi, Pemprov Maluku menegaskan bahwa apa yang dilakukan bukan pengabaian, melainkan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam proses administrasi maupun hukum.
Publik kini menunggu langkah lanjutan pemerintah, apakah akan menyelesaikan pembayaran sesuai putusan secara bertahap, membuka audit ulang, atau mengambil jalur hukum lanjutan.***







































































Discussion about this post