Ambon, Maluku– Karya7Advertising, sebuah percetakan yang berbasis di Jalan Sultan Baabulah No. 38 Silale, kota Ambon, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru segera melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan. Total utang yang belum dibayar mencapai Rp 98.000.000,-.
Menurut laporan yang diterima, pekerjaan yang dimaksud terkait dengan pengadaan formulir dan cetak spesimen untuk simulasi Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Pihak percetakan telah menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak yang tertuang dalam tiga Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
Berikut adalah rincian pekerjaan yang sudah selesai dan belum dibayar:
- Formulir Model C Hasil KWK Simulasi Gubernur dan Wakil Gubernur senilai Rp 13.530.000,- (Berita Acara No. 159/RT.01.1-SPK/8104/2024)
- Formulir Model C Hasil KWK Simulasi Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp 13.530.000,- (Berita Acara No. 159/RT.01.1-SPK/8104/2024)
- Cetak Spesimen Kertas Suara Simulasi Gubernur dan Wakil Gubernur senilai Rp 6.156.000,- (Berita Acara No. 159.a/RT.01.1-SPK/8104/2024)
- Cetak Spesimen Kertas Suara Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp 6.156.000,- (Berita Acara No. 159.a/RT.01.1-SPK/8104/2024)
- Formulir Model C Hasil KWK Simulasi Gubernur dan Wakil Gubernur senilai Rp 55.000.000,- (Berita Acara No. 159.c/RT.01.1-SPK/8104/2024)
Dengan total utang yang mencapai Rp 98.000.000,-, pihak percetakan menuntut agar pembayaran segera dilakukan. Mereka menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran ini berdampak pada kelancaran operasional usaha mereka.
“Kami telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang disepakati dalam kontrak, namun hingga kini pembayaran yang dijanjikan belum diterima. Kami berharap KPU Kabupaten Buru segera memenuhi kewajiban ini agar kami dapat terus menjalankan usaha dengan lancar,” ujar perwakilan dari Karya7Advertising yang namanya enggan disebutkan.
Managemen Karya7Advertising juga menegaskan bahwa jika pembayaran tidak segera dipenuhi, mereka akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut hak-hak mereka.
Pihak KPU Kabupaten Buru hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini.***