Piru, Maluku– Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari Fraksi Demokrat, Andy Nur Akbar, resmi dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Jumat, 21 Maret 2025, pukul 10.12 WIT. Laporan ini diajukan oleh Jodis Rumasoal, dengan nomor STT/47/III/2025/Ditreskrimsus, terkait dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal.
Dalam laporan tersebut, Andy Nur Akbar diduga terlibat dalam permainan proyek yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas melarang anggota DPRD untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD.
Selain itu, dugaan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait pasal tentang gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Jodis Rumasoal, yang mewakili tokoh muda NURUWE LUMABOTOI, menyatakan bahwa tindakan Andy Nur Akbar mencoreng sejarah perjuangan Upu Rumasoal, yang dikenal sebagai pemimpin perlawanan terhadap Portugis pada abad ke-16.
Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Andy Nur Akbar terkait dugaan penyalahgunaan dana proyek tersebut.
Dalam laporan yang diajukan, proyek pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal memiliki total pagu anggaran sekitar Rp 163 juta. Namun, sekitar Rp 90 juta lebih diduga ditahan oleh Andy Nur Akbar dan pihak perusahaan.
“Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 60 juta diklaim telah digunakan untuk pembangunan, yang saat ini mencapai 85% progres,” ungkap Rumasoal yang diketahui mantan anggota DPRD SBB periode 2019-2024 itu.
Namun, dalam prosesnya, ditemukan indikasi praktik manipulasi, termasuk penggunaan surat pernyataan bermeterai sebagai upaya memuluskan pencairan dana.
Selain itu, transaksi keuangan dalam proyek ini dilakukan melalui transfer bank pribadi Andy Nur Akbar, bukan melalui rekening resmi perusahaan yang mengerjakan proyek, yakni CV. Aurora Marewangeng.
Konflik Kepentingan dan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Lebih lanjut, Jodis Rumasoal mengungkapkan, Andy Nur Akbar diduga menggunakan perusahaan yang berafiliasi dengan keluarganya untuk mengerjakan proyek-proyek lain di Kabupaten SBB. Beberapa proyek yang disebut bermasalah antara lain:
- Pembangunan Gedung PPK SBB
- Rehabilitasi Pendopo Bupati SBB
- Pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal
Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Larangan ini mencakup kepemilikan atau keterlibatan dalam perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah di daerah tempat anggota DPRD bertugas.
Jika terbukti terlibat dalam proyek-proyek tersebut, Andy Nur Akbar dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, serta berpotensi menghadapi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor.
Permintaan Tindakan Cepat dari Aparat Penegak Hukum
Sebagai bagian dari bukti, Jodis Rumasoal melampirkan dokumen rekening koran yang menunjukkan adanya transfer Rp 27,5 juta dari rekening pribadi Andy Nur Akbar ke dirinya.
“Uang tersebut bukan berasal dari rekening perusahaan, melainkan dari rekening pribadi, yang mengindikasikan adanya unsur gratifikasi,” benernya.
Selain itu, bukti lain yang telah disertakan dalam laporan meliputi:
- Dokumentasi pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal yang telah mencapai 85% progres
- Kwitansi pembayaran upah kerja
- Pembelian material seperti semen, kayu, dan pasir
“Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera bertindak cepat dalam menangani kasus ini,” kunci Rumasoal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa anggota DPRD sebagai pejabat publik harus menjalankan tugasnya dengan transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.***