Ambon, Maluku – Terbukti menyetubuhi anak di bawah umur, dua remaja atas nama Muhammad Opick alias Mo dan Husnan Nazhar Lessy divonis 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (26/3/2025).
Opick dan Nazhar ini juga merupakan anak di bawah umur serta masih berstatus pelajar pada salah satu sekolah di Kota Ambon, Maluku. Kedua remaja ini divonis dalam agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ella Ubleeuw.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berumur 15 tahun.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ini, mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Opik dan Husnan Nazhar Lessy selama 2 tahun 6 bulan penjara,” tegas Hakim Ketua, Martha Maitimu.
Namun putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ella Ubleeuw. Di mana ia menuntut agar kedua remaja tersebut dijatuhi hukuman penjara lebih dari tiga tahun, masing-masing Opick 4 tahun penjara, dan Nazhar 3 tahun.
Tidak hanya dituntut hukuman penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar denda yang diganti dengan hukuman berupa pelatihan kerja selama tiga bulan.
Dalam kronologis awal, perbuatan terdakwa Muhammad Opik terhadap korban terjadi pada bulan April 2024 lalu, dan baru terungkap pada 20 Februari, saat korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
Yang mana menurut korban, pelaku utamanya adalah Muhammad Opik beserta Husnan Nazhar Lessy yang ikut membantu pelaku. Menurut korban, ia berkenalan dengan pelaku lewat media sosial, lalu pelaku mengajaknya untuk berpacaran.
Dari pertemuan melalui media sosial tersebut, pelaku lalu mengajak korban untuk jalan-jalan ke pantai Wainuru kemudian bersetubuh dengannya. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu menyampaikan kepada korban, jika terjadi dirinya siap untuk bertanggung jawab.
Selang beberapa hari, pelaku kembali mengajak korban bertemu, namun kali ini Opick mengajak temannya Nazhar. Kedua pelaku yang sudah mengkonsumsi minuman keras lalu membawa korban.
Korban sebenarnya hendak pulang ke rumahnya, namun kedua pelaku membawanya ketempat tujuan kemudian menyetubuhinya secara paksa.