Tual, Maluku– Sebanyak 15 ton ikan segar asal Kota Tual siap diekspor pekan depan ke Vietnam langsung dari Tual. Ikan yang akan diekspor terdiri dari jenis Ikan Kerapu, Ikan Angola, Ikan Tuna, Ikan Kakap, semuanya merupakan hasil tangkapan nelayan Tual dengan nilai jual sebesar Rp3,3 miliar (kurs 16.850).
Untuk mendukung kelancaran proses ekspor perdana tahun 2025 ke Vietnam , pemerintah Kota Tual memfasilitasi kerjasama investor perikanan di Tual dengan perusahan jasa cargo udara PT. Rimbun, penerbangan akan dilakukan dari Tual melalui Manado ke Vietnam.
Walikota Tual Hi. Akhmad Yani Renuat melalui Pj.Sekretaris Daerah Fachry Rahayaan mengatakan, pihaknya senantiasa mendukung dan akan selalu memfasilitasi kepentingan nelayan.
“Ekspor ikan segar akan berdampak terhadap penambahan devisa bagi daerah. Pendapatan nelayan meningkat, serta adanya penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Walikota yang dikutip Rahayaan dalam keterangannya kepada media. Minggu, (4/32025).
Kegiatan ekspor langsung ke Vietnam ini juga diyakini sebagai bentuk dukungan pemerintah Kota Tual terhadap program Maluku Integrated Port yang telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029.
“Produksi perikanan tangkap Tual memiliki potensi sebesar 31.230 ton/tahun, dengan potensi ekspor sebesar 10-15 persen dari potensi produksi yang ada,” ungkap Renuat.
Sementara, berdasarkan data PT.Samudra Indonesia Sejahtera (PT.SIS) total ekspor secara kolekting yang selama ini dilakukan berkisar antara 300 ton per bulan. Sebagai tambahan, tahun lalu Tual telah dipilih menjadi salah satu lokasi percontohan untuk kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota di Indonesia.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan ekonomi biru.
Konsep tersebut mentransformasikan pengelolaan perikanan yang sebelumnya berbasis input control ke dalam pengelolaan berbasis output control.
Dengan cara itu, kuota penangkapan ditetapkan lebih dulu agar kapal perikanan yang berizin tidak lagi menangkap ikan melebihi kuota.*