Ambon, Maluku– Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, akhirnya angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok warga Negeri Hative Besar pada 13 Juni 2025 lalu. Aksi tersebut menyoroti tuntutan transparansi pengelolaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD), khususnya yang bersumber dari aktivitas tambang galian C yang dikelola oleh CV. Prima Jaya Hative.
Saat ditemui di kediamannya, Minggu (15/6/2025), Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ambon telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan akan segera mengambil langkah konkret.
“Saya telah memerintahkan Inspektorat Kota Ambon untuk melakukan audit terhadap dana setoran dari pengelola tambang kepada Pemerintah Negeri Hative Besar. Audit akan dimulai besok atau paling lambat hari Selasa. Ini dilakukan untuk merespons tuntutan masyarakat sekaligus memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut,” ujar Wattimena.
Menurut informasi awal, dana yang disetor oleh pihak pengelola tambang merupakan bagian dari kontribusi tahunan yang telah disepakati dengan Pemerintah Negeri Hative Besar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah negeri berkewajiban mengelola dana ini secara transparan dan sesuai aturan. Kami akan memeriksa besaran dana yang disetor tiap tahun serta peruntukannya. Bila terbukti dikelola sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk melakukan tindakan sepihak seperti menutup lokasi tambang,” tegasnya.
Wattimena juga mengingatkan bahwa kewenangan perizinan usaha tambang berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga masyarakat tidak memiliki hak hukum untuk menutup operasi tambang secara sepihak.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sesuai. Jangan mengambil tindakan di luar hukum. Serahkan proses ini kepada Pemerintah Negeri dan Pemerintah Kota untuk diselesaikan secara bijaksana,” pungkasnya.***