Piru, Maluku— Tindakan pembakaran dua unit alat berat (eskavator) milik perusahaan Abaka di wilayah Seram Bagian Barat dinilai sebagai tindak pidana murni dan harus diusut serta ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian disampaikan oleh Yanto Lemosol, Koordinator Pemerhati Investasi Maluku, dalam pernyataan tertulisnya hari ini.
Lemosol menilai bahwa insiden ini tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mengindikasikan adanya aktor-aktor tertentu yang sengaja memprovokasi situasi.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengusut dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga menjadi dalang di balik insiden tersebut.
“Kami menduga kuat ada pihak yang sengaja memprovokasi keadaan demi kepentingan tertentu. Aparat penegak hukum harus segera mengidentifikasi dan menangkap otak di balik peristiwa ini,” ujar Lemosol.
Ia juga menyoroti lemahnya respons dari Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Seram Bagian Barat, dalam menyikapi peristiwa ini. Menurutnya, ketidaktegasan kepala daerah dapat memicu terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami meminta masyarakat sipil (civil society) untuk turut mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ketegasan dan keadilan dalam penegakan hukum harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Lemosol menambahkan bahwa perusahaan Abaka memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah, sehingga aktivitas operasionalnya seharusnya tidak dihambat.
Ia menyerukan agar aparat kepolisian memperketat penjagaan di lokasi perkebunan dan menjamin kelancaran aktivitas perusahaan.
“Jika ada aksi-aksi masyarakat yang melanggar hukum, maka sudah menjadi tugas aparat untuk mengambil tindakan tegas. Pembiaran oleh kepala daerah hanya akan membuka ruang bagi aksi-aksi anarkis lainnya,” pungkasnya.***







































































Discussion about this post