Piru, Maluku– Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) sementara ratusan karyawan oleh PT Spice Island Maluku (SIM) pasca penghentian aktivitas perusahaan mendapat sorotan tajam dari pegiat sosial Seram Bagian Barat (SBB). Yanto Lemosol, aktivis pemerhati investasi Saka Mese Nusa, menyayangkan narasi publik yang hanya menyudutkan pihak perusahaan tanpa menyinggung peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dalam pernyataannya, Yanto menegaskan bahwa keputusan penghentian operasional PT SIM merupakan tindakan administratif yang dikeluarkan oleh Bupati SBB, dan karenanya tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi sosial ekonomi yang muncul setelahnya, termasuk PHK massal yang kini menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
“Kita tidak bisa hanya memanggil perusahaan untuk bertanggung jawab. Yang lebih utama dan progresif adalah memanggil Bupati SBB sebagai pihak pengambil keputusan strategis. Ini bukan semata soal bisnis, ini soal tata kelola pemerintahan dan keberpihakan kepada rakyat,” ujarnya tegas, Minggu (27/07).
Yanto menilai, tanggung jawab Pemda SBB dalam konflik agraria dan dampak lanjutannya tidak boleh dikesampingkan. Menurutnya, kebijakan penghentian aktivitas perusahaan semestinya diiringi dengan mitigasi dampak sosial, perlindungan tenaga kerja, dan solusi alternatif bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Kalau memang kebijakan itu diambil untuk melindungi hak masyarakat adat atau menyelesaikan konflik lahan, maka itu patut dihargai. Tapi jangan setengah jalan. PHK massal, keresahan di Hatusua dan Kawa, semua itu seharusnya sudah diprediksi. Jika tidak, artinya ada kelalaian dalam perencanaan dan eksekusi kebijakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yanto menyoroti peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBB, yang sejauh ini dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh. Ia mendesak DPRD untuk tidak hanya memanggil pihak perusahaan, tapi juga memanggil Bupati SBB dan jajaran Pemda untuk dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil.
“Fungsi pengawasan DPRD tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kalau hanya perusahaan yang dipanggil, lalu yang membuat keputusan penghentian tidak dimintai penjelasan, itu artinya pengawasan kita tidak adil dan tidak utuh,” tegasnya.
Aktivis yang dikenal vokal dalam isu-isu lingkungan dan sosial ini juga mengingatkan bahwa para karyawan yang terkena PHK bukan sekadar angka statistik, melainkan manusia yang kehilangan mata pencaharian dan harapan hidup.
Mereka, menurutnya, adalah korban dari ketidaksiapan sistem dan ketidakhadiran negara dalam menyelesaikan akar persoalan agraria.
“Jangan kita biarkan buruh jadi tumbal dari konflik lahan yang belum selesai. Jangan juga perusahaan dijadikan kambing hitam tanpa melihat bahwa kebijakan publik yang gegabah juga punya andil besar dalam kekacauan ini,” katanya.
Sebagai solusi, Yanto mendorong terbentuknya forum mediasi permanen yang melibatkan Pemda, perusahaan, masyarakat adat, perwakilan pekerja, dan tokoh-tokoh independen untuk menyusun langkah bersama yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Ia meyakini bahwa penyelesaian yang berpihak pada keadilan sosial hanya bisa dicapai jika semua pihak dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban secara setara, bukan secara sepihak.
“Ini tidak boleh lama, harus cepat dan disegerakan,” pungkasnya mendesak. ***







































































Discussion about this post