Piru, Maluku– Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Seram Bagian Barat (SBB) mendesak pemerintah segera turun tangan mengusut dugaan penipuan lahan oleh PT Spice Islands Maluku (PT SIM) di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat.
IMM SBB menilai kasus ini bukan sekadar sengketa aset, melainkan perampasan hak adat yang menyangkut identitas dan masa depan warga.
Lahan seluas 632,25 hektar yang awalnya hanya disewakan untuk pengembangan kebun Abaka, kini beralih menjadi milik PT SIM berdasarkan Surat Kesepakatan Pelepasan Hak dan Kepentingan atas Tanah tertanggal 3 Juli 2021.
Warga menegaskan, mereka tidak pernah menyetujui pelepasan hak tersebut.
“Ini adalah kejahatan struktural yang merampas hak masyarakat adat Desa Kawa. Tanah bukan komoditas yang bisa diperdagangkan dengan cara manipulatif,” tegas Ketua PC IMM SBB.
IMM SBB juga menolak klaim adanya pembayaran ganti rugi Rp 4,02 miliar sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Faktanya, masyarakat hanya menerima uang sewa, bukan kompensasi pelepasan hak tanah. Sikap bungkam PT SIM yang menolak klarifikasi memperkuat dugaan adanya praktik penipuan dan pelecehan terhadap masyarakat Kawa.
IMM SBB menyatakan empat sikap tegas:
- Mendesak pemerintah pusat dan daerah meninjau ulang surat pelepasan hak yang cacat prosedur.
- Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penipuan PT SIM.
- Menuntut PT SIM menghormati hak adat dan mengembalikan tanah kepada masyarakat Desa Kawa.
- Mengingatkan seluruh perusahaan di Maluku untuk menjalin komunikasi transparan dan adil dengan masyarakat adat.
“PC IMM SBB akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat ditindas di tanahnya sendiri,” tutup pernyataan resmi itu.***







































































Discussion about this post