Ambon, Maluku– Setiap datang hujan, warga Waiheru, Ambon, sudah hafal “ritual” jalan utama berubah jadi sungai, rumah-rumah dikepung air, dan aktivitas lumpuh. Banjir ini bukan baru kemarin sore, belasan tahun sudah masyarakat jadi korban.
Ironisnya, laporan demi laporan yang dilayangkan ke pemerintah desa, instansi kehutanan, hingga DPRD, seolah lenyap tanpa jejak.
Warga menuding biang keroknya jelas, pembabatan hutan penyangga di kawasan atas Waiheru.
Bukan sekedar penebangan biasa, tapi dilakukan dengan alat berat yang disebut-sebut milik seorang pejabat di BUMD Maluku.
Lebih parah lagi, aktivitas itu berjalan tanpa izin resmi dan tanpa perlawanan berarti dari aparat.
Pemerintab Desa Waiheru sendiri mengaku tak pernah menerima pemberitahuan soal alat berat itu. Tapi pengakuan itu berhenti sebatas kata-kata, tanpa tindakan untuk menghentikan perusakan yang nyata-nyata melanggar hukum.
Pasal 69 UU PPLH jelas melarang perusakan hutan tanpa izin, sementara UU Kehutanan juga tegas soal kerusakan ekosistem. Tapi di Waiheru, aturan hukum seolah hanya huruf mati.
“Ini pembiaran sistematis. Hutan dibabat, drainase alami hilang, masyarakat yang menanggung banjir setiap musim hujan,” ungkap seorang tokoh masyarakat, menegaskan ironi yang terjadi.
Di tengah situasi ini, DPRD Kota Ambon dan instansi kehutanan justru dipandang lemah.
Fungsi pengawasan nyaris tak terasa, membuat publik bertanya: berpihak ke mana wakil rakyat? Diamnya aparat memberi kesan ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.
Akibatnya, banjir tak lagi sekadar musibah alam, melainkan buah dari keserakahan manusia dan kelalaian penguasa. Warga terus jadi korban kerugian ekonomi, gangguan kesehatan, hingga terhentinya aktivitas sehari-hari.
Aktivis lingkungan kini menuntut langkah nyata. Mereka mendesak polisi kehutanan, DLH, hingga kejaksaan untuk turun tangan. Hukum, kata mereka, tak boleh tunduk pada jabatan.
Jika ada pejabat yang terlibat, harus diproses sesuai undang-undang. Warga Waiheru hanya ingin keadilan sederhana: hidup tanpa dihantui banjir setiap musim hujan. Namun tanpa keberanian aparat menegakkan hukum, bencana ini akan terus diwariskan, sementara hutan penyangga perlahan lenyap.***







































































Discussion about this post