Ambon, Maluku– Jaringan Aspirasi Masyarakat (JAM) Seram menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku yang berlokasi di Jalan Ir. Putuhena, Poka, Kota Ambon, Jumat (03/10).
Aksi ini dipimpin oleh koordinator lapangan, Yandi dan Arga Ahmad, yang menyuarakan sejumlah tuntutan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek preservasi ruas jalan Piru–Liang tahun 2024.
Massa aksi mendesak BPJN Maluku untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai indikasi ketidaksesuaian antara realisasi fisik di lapangan dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Selain itu, JAM Seram juga meminta penjelasan teknis dari pihak BPJN Maluku terkait masih ditemukannya jalan berlubang dan retak pada ruas yang telah dipreservasi.
Kondisi ini, menurut massa aksi, menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas perencanaan, pengawasan, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dalam pernyataan sikapnya, JAM Seram memberikan tenggat waktu satu minggu kepada BPJN Maluku untuk memberikan kejelasan atas tuntutan yang telah disampaikan.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada respons yang memadai, mereka menegaskan akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum dengan melayangkan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Ini bukan hanya soal proyek, tetapi soal tanggung jawab dan transparansi kepada masyarakat,” tegas Yandi dalam orasinya.
Sementara itu, Arga Ahmad menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari BPJN Maluku.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian setempat, sementara pihak BPJN Maluku hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan oleh JAM Seram.***







































































Discussion about this post