Ambon, Maluku— Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa penataan dan pengelolaan parkir di kawasan Pasar Mardika sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku sejak September 2024.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, dalam keterangan pers di Ruang Command Centre Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/25).
Suitella menegaskan bahwa ruas Jalan Pantai Mardika bukanlah area parkir resmi yang ditetapkan oleh Pemkot Ambon.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan parkir di Kota Ambon mengacu pada SK Wali Kota Nomor 1923 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar, dan Pantai Mardika tidak termasuk di dalamnya.
Suitella mengungkapkan bahwa meski rambu larangan parkir telah dipasang oleh BPTD Kelas II Maluku, aktivitas parkir liar masih marak terjadi di sepanjang Pantai Mardika.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam padat aktivitas pasar.
Menjawab keterbatasan kapasitas parkir di area Pasar Mardika, Pemkot Ambon menyediakan alternatif berupa fasilitas parkir apung di kawasan Jalan Pantai Mardika untuk menampung kendaraan yang tidak tertampung di area parkir dalam pasar.
Suitella menegaskan bahwa Dishub Ambon bersama Satpol PP terus melakukan penertiban terhadap parkir liar sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah menjaga keteraturan kota.
“Kami tegaskan kembali bahwa pengelolaan parkir di kawasan Pasar Mardika merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Informasi ini penting agar tidak muncul opini yang keliru.”
“Pemkot tetap berkomitmen menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan Pantai Mardika melalui pengaturan dan penegakan aturan sesuai kewenangan,” pungkasnya.***







































































Discussion about this post