Ambon, Maluku — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku menyatakan sikap tegas menyusul pelaporan salah satu kadernya, Komisariat Hukum Universitas Pattimura (Unpatti), ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Wali Kota Ambon, Jhon Leno Solisa, terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik yang terjadi di grup WhatsApp “Politik Maluku” pada Selasa, 27 Januari 2026.
Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/11/I/2026/Ditreskrimsus. Terlapornya adalah Mujahidin Buano dan Osama Rumbow, sedangkan pihak pelapor adalah Drs. Bodewin M. Watimena.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Ketua Umum DPD IMM Maluku, M. Saleh Souwakil, menilai tindakan Wali Kota melalui kuasa hukumnya berlebihan dan tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya terbuka terhadap kritik.
“Seorang pejabat publik sudah seharusnya siap menerima kritik dari mahasiswa maupun masyarakat. Kritik adalah bagian dari kontrol demokrasi, bukan sesuatu yang harus direspons secara represif. Ini namanya ‘cacat demokrasi dan rezim anti-kritik’,” tegas Saleh kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
Saleh menambahkan, pelaporan terhadap kader IMM berpotensi mencederai semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi di ruang publik. Ia mempertanyakan kesiapan pejabat yang mudah tersinggung menghadapi kritik dalam menjalankan amanah publik.
DPD IMM Maluku menegaskan bahwa kritik yang disampaikan kadernya merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan dan bagian dari fungsi mahasiswa sebagai agen kontrol sosial. Sebagai respons, DPD IMM berencana mengonsolidasikan seluruh kader IMM se-Maluku, yang akan bermuara pada aksi demonstrasi dalam waktu dekat.
“Aksi ini merupakan kelanjutan perjuangan kader IMM Maluku yang dilaporkan. Kami tidak akan tinggal diam ketika ruang kritik mahasiswa dipersempit,” kata Saleh.
DPD IMM juga menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus tersebut, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, demokrasi, dan kebebasan berpendapat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.***







































































Discussion about this post