Ambon, Maluku,- Pengadilan Negeri (PN) Ambon menuntut terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jacob Hattu, dengan pidana enam tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Wilson Shriver, di PN Ambon, Rabu (11/02/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa Jacob Hattu dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Terdakwa dikenakan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU menutup tuntutannya.*







































































Discussion about this post