
Saumlaki, TrendingMaluku.com – Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) melayangkan ultimatum keras kepada dua pusat kekuasaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yakni Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan tuntutan tegas agar segera mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan serta praktik KKN dalam mekanisme pembayaran UP3. Ultimatum tersebut disampaikan paska aksi unjuk rasa yang digelar pada Selasa (10/02/2026) lalu.
Ketua Devisi Hukum ALTAR, Hernanto Permelay Permaha, menyatakan bahwa kemarin merupakan bentuk ultimatum publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Aksi demo kemarin bukan untuk seremonial. Kami menuntut Kejaksaan Negeri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan KKN dalam mekanisme pembayaran UP3. Ini menyangkut APBD dan uang rakyat,” tegas Hernanto kepada media ini, Kamis (12/02/2026).
ALTAR juga merujuk pada legal opinion Kejaksaan Tinggi Maluku tahun 2018 pada masa pemerintahan Petrus Fatlolon, yang menekankan kehati-hatian dan verifikasi dokumen. Dalam dokumen tersebut disebutkan dugaan vendor tidak memiliki kontrak kerja dan proses tidak melalui mekanisme lelang, padahal bersinggungan langsung dengan keuangan daerah.
Kejaksaan Tidak Beri Jawaban Langsung
Di Kantor Kejaksaan Negeri, perwakilan institusi melalui PLH menyatakan belum dapat memberikan tanggapan langsung dan meminta waktu untuk melakukan koordinasi secara berjenjang. Respons resmi, kata dia, akan disampaikan kemudian saat ditanya apakah legal opinion Kejaksaan Tinggi Maluku tahun 2018 bersifat mengikat bagi Pemda dalam mekanisme pembayaran UP3.
Bagi ALTAR, jawaban tersebut belum menjawab substansi persoalan. Pasalnya, dalam legal opinion itu ditegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian, mengingat salah satu vendor pelaksana proyek diduga tidak mengantongi dokumen kontrak kerja serta tidak melalui proses lelang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengarah pada indikasi pidana, termasuk dugaan manipulasi atau penggunaan dokumen fiktif untuk meloloskan pembayaran UP3.
“Publik butuh jawaban langsung dari Pihak Kejaksaan soal legal opinion, bukan jawaban normatif. Karena di saat masa pemerintahan pa PF beliau mentaati legal opinion, namun dimasa Pejabat Bupati hingga Bupati Definitif mengabaikan Legal Opinion tersebut, sehingga hal itulah yang menimbulkan kontroversi publik Tanimbar saat ini,” ujar Hernanto.
Pemda Berlindung di Balik “Dokumen Rahasia”
Aksi kemudian bergeser ke Kantor Bupati. Pemerintah daerah diwakili Sekda dan Kabag Hukum, sementara Bupati dan Wakil Bupati tidak menemui massa saat itu.
ALTAR menuntut agar mekanisme pembayaran UP3 beserta seluruh dokumen pendukung dibuka secara transparan ke publik. Namun Sekda menyatakan sebagian pembayaran telah dieksekusi dan beberapa dokumen bersifat rahasia sehingga mengusulkan dialog tertutup, namun alih-alih usulan itu langsung ditolak massa.
“Tidak ada alasan kerahasiaan untuk penggunaan uang rakyat. Kalau menyangkut APBD, itu domain publik. Dialog tertutup hanya akan memperkuat kecurigaan,” tegas Hernanto.
Siap Tempuh Jalur Pidana & Upaya Hukum Luar Biasa
ALTAR menduga terdapat praktik KKN dalam transaksi UP3, termasuk eksekusi utang pihak ketiga tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan dampaknya terhadap pelayanan publik.
ALTAR memastikan akan mengajukan laporan pidana resmi atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan terhadap pejabat sebelumnya maupun yang sedang menjabat.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Kalau ditemukan novum baru, kami juga mendorong adanya upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Tidak boleh ada impunitas,” kata Hernanto.
Sementara itu, Sekda yang saat itu mewakili Pemda meminta waktu maksimal tujuh hari untuk menyiapkan dokumen dan membuka data utang pihak ketiga dalam forum dialog.
Hernanto menutup pernyataannya dengan peringatan keras.
“Kami beri waktu tujuh hari. Jika dalam tujuh hari tidak ada kejelasan, gelombang berikutnya akan lebih besar.” tegasnya mengutip pernyataannya saat aksi. (*)






































































Discussion about this post