
Saumlaki, TrendingMaluku.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang pemimpin umat Katolik di Kepulauan Tanimbar kini bergerak cepat dan memasuki fase yang semakin panas. Dua warga resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar setelah percakapan dalam grup WhatsApp LPP (Lamdesar Panggil Pulang) dinilai sebagai serangan frontal terhadap kehormatan Pastor RD. Ponsio Ongirwalu bukan kritik, bukan teguran, tetapi pembusukan reputasi di ruang digital.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Law Office Makaria Weleurat SH & Partners, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Februari 2026. Tim hukum menilai pernyataan yang dilemparkan dalam grup WhatsApp itu bukan sekadar nyinyiran sesaat, melainkan tindakan yang “disengaja, terukur, dan diarahkan” untuk menjatuhkan martabat seorang pemimpin rohani.
Dua nama yang dilaporkan yaitu Salmon Teriraun dan Tini Fun, dituding mengumbar kalimat bermuatan personal yang dianggap merendahkan dan mencederai wibawa gereja.
Kuasa hukum korban, Nikson Lartutul, tidak menutupi kekesalannya. Dalam pernyataan kerasnya di Nass Coffee Saumlaki, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti, sekalipun ada upaya untuk “membelokkan isu, menggiring opini, atau menekan korban,” ungkap Lartutul.
Lanjutnya, Ini bukan kritik, tetapi lebih kepada penyerangan sistematis terhadap martabat seorang imam.
“Kami tidak akan mundur satu langkah pun. Unsur pidananya jelas, bukti ada, saksi siap,” tegasnya, dengan nada yang menunjukkan bahwa proses hukum kini berada pada titik tak bisa kembali.
Menurut Lartutul, tindakan para terlapor bukan hanya mencemari nama baik pribadi, tetapi juga memukul otoritas moral gereja di tengah umat.
“Serang imam berarti serang gereja. Dampaknya langsung ke psikologi umat. Dan itu tidak bisa dianggap remeh,” tegas Lartutul
Ia membeberkan bahwa bukti digital yang disertakan dalam laporan termasuk tangkapan layar percakapan yang memperlihatkan bahwa pernyataan yang disampaikan bukan spontanitas, tetapi pola komunikasi yang menggiring opini negatif.
Selain Lartutul, hal serupa pula disampaikan oleh Sumber internal yang menegaskan bahwa laporan ini telah menjadi perhatian khusus pimpinan kepolisian. Artinya, penyidik tidak akan bergerak lambat. Ada indikasi bahwa proses pemanggilan saksi dan klarifikasi awal akan dimulai lebih cepat dari dugaan banyak pihak. Di tengah memanasnya suasana, iya mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi.
“Jangan ada manuver-manuver liar. Jangan ada upaya menggiring isu seolah-olah korban anti kritik. Yang sedang diproses adalah penghinaan, bukan kritik,” ungkap Sumber.
Lartutul kembali memperingatkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum tambahan apabila ada pihak yang mencoba mengaburkan fakta atau melakukan intimidasi terhadap saksi maupun pelapor.
“Jika ada yang coba-coba menghalangi proses hukum, kami siapkan langkah lanjutan. Hukum bukan mainan,” tegasnya.
Dengan tekanan publik yang mulai membesar dan dinamika sosial yang memanas, perkara ini diperkirakan menjadi kasus pencemaran nama baik paling berpengaruh dan paling disorot di Kepulauan Tanimbar sepanjang 2026.
Dan satu pesan Lartutul menjadi penutup yang paling menggema:
“Garis merah sudah dilanggar. Sekarang, hukum yang bicara,”. (TM.02)







































































Discussion about this post