Ambon, Maluku, Meski telah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Keluarga Sarimanela hingga kini belum memperoleh hak atas lahan mereka di Paso, Kecamatan Baguala.
Persoalan ini mencuat dalam rapat DPRD Provinsi Maluku, Rabu (22/04/2026), yang dipimpin Ketua Komisi I, Solihin Button.
Keluarga Sarimanela tercatat menang beruntun di PTUN Ambon (2009), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (2010), hingga Mahkamah Agung pada tahun yang sama. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tak hanya itu, pada 2012, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku juga telah mencabut sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Maluku seluas lebih dari 54 ribu meter persegi.
Namun, proses administrasi dinilai menjadi hambatan utama. Perwakilan keluarga, Aldi Sarimanela, mengaku terus dipingpong antar instansi tanpa kepastian.
Sekretaris Komisi I DPRD Maluku, Nina Batuatas, menilai kondisi tersebut tidak manusiawi dan mendesak agar putusan yang telah inkracht segera dieksekusi.
Sementara itu, Ketua Komisi I, Solihin Button, menyebut persoalan ini tinggal menunggu langkah administratif pemerintah daerah, termasuk penegasan bahwa lahan tersebut bukan lagi aset daerah.
DPRD pun mendesak Biro Hukum, Bagian Aset, dan BPN segera menuntaskan proses tersebut agar hak keluarga Sarimanela dapat direalisasikan setelah 15 tahun menunggu.*






































































Discussion about this post