AMBON, TrendingMaluku.com – Sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) kasus dugaan korupsi BUMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Pengadilan Tipikor Ambon hari ini diwarnai fakta mengejutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar kedapatan melakukan kesalahan fatal dalam dokumen Surat Tuntutan dengan mencantumkan identitas terdakwa yang sama sekali berbeda dengan identitas asli Petrus Fatlolon.
Dalam dokumen tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, jaksa menyebut subjek hukum yang dituntut adalah seorang pemuda lahir di Lamongan, 4 Juli 1991 (31 tahun), beralamat di Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, beragama Islam, dan merupakan mantan karyawan BRI.
Padahal, terdakwa adalah Petrus Fatlolon, lahir di Ambon, 16 Agustus 1967 (58 tahun), beragama Katolik, beralamat di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan pekerjaan terakhir mantan Bupati Tanimbar periode 2017-2022.
Skandal Salah Identitas, Jaksa Menuntut Orang yang Salah?
Tim advokat Petrus Fatlolon yang dipimpin Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menyebut insiden ini sebagai puncak ketidakprofesionalan penegakan hukum.
“Ini kesalahan yang sangat memalukan sekaligus fatal bagi institusi penegak hukum. Jaksa menuntut seseorang 8 tahun penjara, tapi mereka sendiri tidak tahu siapa yang sebenarnya mereka tuntut. Petrus Fatlolon adalah tokoh Tanimbar, mantan pejabat publik, bukan pemuda dari Lamongan-Malang. Jika identitas subjek hukumnya saja tertukar, maka secara otomatis tuntutan ini cacat formil dan batal demi hukum,” tegas Dr. Fahri Bachmid saat membacakan pembelaannya, Rabu (22/4/2026).
Daftar Panjang Kejanggalan, Dari ‘BAP Excelso’ hingga Bukti Fotokopi
Dr. Fahri Bachmid menilai kesalahan identitas tersebut hanyalah puncak gunung es dari serangkaian ketidakprofesionalan penyidikan. Ia turut membongkar skandal manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diistilahkan dengan BAP Excelso.
“Fakta persidangan membuktikan penyidik melakukan pemeriksaan saksi di kedai kopi Excelso Ambon, namun memanipulasi keterangan dalam BAP seolah dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Belum lagi urusan administrasi penyidikan yang amburadul, di mana terdapat surat tugas ahli yang baru terbit setelah pemeriksaan selesai dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tim hukum juga mempertanyakan keabsahan alat bukti surat yang diajukan jaksa di persidangan.
Mayoritas dokumen yang diajukan hanya berupa fotokopi tanpa pernah menunjukkan dokumen asli, bahkan ada surat rekomendasi Komisi DPRD yang merupakan dokumen penting namun sama sekali tidak memiliki tanda tangan dari satu pun anggota DPRD selaku pejabat berwenang.
Upaya Kriminalisasi Melalui Imajinasi Hukum
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Dr. Fahri Bachmid menilai dakwaan terhadap Petrus Fatlolon adalah sebuah “imajinasi hukum” yang dipaksakan untuk mengkriminalisasi kebijakan kepala daerah.
Terlebih, fakta persidangan membuktikan tidak ada aliran dana sepeser pun yang masuk ke rekening pribadi kliennya.
“Kami meminta majelis hakim untuk bertindak objektif melihat kenyataan ini. Keadilan tidak boleh ditegakkan di atas landasan manipulasi dan kecerobohan. Kami memohon agar majelis hakim membebaskan Petrus Fatlolon dari segala tuduhan, mengeluarkan beliau dari tahanan, serta merehabilitasi nama baiknya secara penuh,” tutup Fahri Bachmid.






































































Discussion about this post