Namrole, Maluku,- Pimpinan Besar Gerakan Aktivis Muda Maluku (PB GAMM) mengecam tuduhan yang dilontarkan HIPMA Buru Selatan (Bursel) terkait dugaan pembelian rumah senilai lebih dari Rp1 miliar oleh Bupati Buru Selatan, La Hamidi, S.H.
Ketua PB GAMM, Farhan Tukmuli, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tidak memiliki dasar hukum, serta tidak didukung fakta yang valid.
“Tuduhan yang dibangun di ruang publik, khususnya melalui media sosial, merupakan bentuk penggiringan opini yang berpotensi mencemarkan nama baik kepala daerah,” ujar Farhan dalam rilis resmi yang diterima media ini, Senin, (27/04/2026).
Ia menilai narasi tersebut juga dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta merusak nilai persaudaraan Kai Wait di Kabupaten Buru Selatan.
PB GAMM memastikan bahwa tidak ada pembelian rumah oleh Bupati sebagaimana yang dituduhkan.
Seluruh harta kekayaan Bupati, lanjut Farhan, telah dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dapat diakses secara terbuka oleh publik.
“Tidak terdapat penambahan aset berupa rumah senilai lebih dari satu miliar sejak beliau menjabat,” tegasnya.
Selain itu, pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan disebut telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tanpa adanya temuan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi kepala daerah.
PB GAMM juga menyoroti fokus kerja Bupati sejak dilantik melalui visi “Bupolo Bangkit, Buru Selatan Maju”.
Sejumlah program yang telah dijalankan antara lain percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan antar kecamatan, peningkatan layanan air bersih, program Beasiswa Bupolo Cerdas, penguatan UMKM pala dan cengkeh, serta pembukaan akses pasar bagi nelayan dan petani.
Di sisi lain, tata kelola pemerintahan juga terus diperbaiki melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan keterbukaan informasi publik.
Skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Kabupaten Buru Selatan disebut menunjukkan tren perbaikan.
PB GAMM mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Mari budayakan tabayyun dan saring sebelum sharing. Hoaks adalah musuh pembangunan,” ujar Farhan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buru Selatan terbuka terhadap proses hukum. Jika terdapat bukti, pihak yang menuduh dipersilakan menempuh jalur resmi melalui aparat penegak hukum, Inspektorat, maupun kanal pengaduan SP4N.
Terkait penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik, PB GAMM menyatakan bahwa langkah hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan tameng untuk memfitnah. Saat ini Bupati masih berkoordinasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutup Farhan.*








































































Discussion about this post