
Saumlaki, TrendingMaluku.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan Barang Milik Negara (BMN) senilai sekitar Rp10 miliar berupa aset tanah milik Lapas Kelas III Saumlaki.
Keberhasilan tersebut diperoleh setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki menjatuhkan putusan Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Sml pada Senin (9/3/2026) yang mengabulkan eksepsi turut tergugat atas gugatan perdata yang diajukan Kristina Oktovina.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan terhadap aset negara berupa tanah Lapas Kelas III Saumlaki tidak dapat diterima. Dengan demikian, status kepemilikan tanah tersebut tetap sah sebagai Barang Milik Negara.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah sebidang tanah seluas 20.000 meter persegi yang menjadi lokasi Lapas Kelas III Saumlaki di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Perkara tersebut sebelumnya didaftarkan oleh pihak penggugat pada 20 November 2025 dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2025/PN Sml.

Dalam proses persidangan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar melalui Jaksa Pengacara Negara bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk memberikan bantuan hukum dan melakukan langkah litigasi guna mempertahankan aset milik negara.
Langkah tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan dapat mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata guna melindungi kepentingan hukum negara, termasuk penyelamatan dan pemulihan keuangan serta kekayaan negara.
Dengan nilai aset mencapai Rp10 miliar, putusan pengadilan ini dinilai penting untuk memastikan fasilitas pemasyarakatan milik negara tetap terlindungi dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (TM.01)






































































Discussion about this post