Piru, Maluku– Pemuda Seram Bagian Barat (SBB), Mario Kakisina, yang juga merupakan Magister Hukum Universitas Pattimura, secara tegas mendesak Kapolda Maluku untuk segera menetapkan Kepala Desa Piru sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp1,8 miliar.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Kakisina menilai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku tidak boleh lagi bersikap lamban dan harus segera memeriksa pihak PT. Bina Sewangi Raya (BSR) sebagai pihak yang diduga kuat memberikan uang kepada Kepala Desa Piru dengan dalih sewa lahan.
Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan mantan Ketua BPD Piru tahun 2022, Agus Latusia, oleh penyidik pada Kamis kemarin. Dalam keterangannya, Agus menegaskan bahwa penerimaan uang oleh Kepala Desa tidak pernah dibahas, tidak pernah disetujui oleh BPD, dan sama sekali tidak tercatat dalam APBDes.
“Ini bukan sekadar dugaan administratif. Ini indikasi kuat praktik transaksi gelap di luar mekanisme pemerintahan desa,” tegas Kakisina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total uang yang diduga telah disalurkan oleh PT. BSR kepada Kepala Desa Piru mencapai sekitar Rp1,8 miliar, diberikan secara bertahap dengan dalih pembayaran sewa lahan masyarakat adat.
Namun dalih tersebut dinilai janggal dan tidak berdasar secara hukum. Kakisina menegaskan bahwa lahan yang diklaim sebagai objek sewa justru telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah atas nama PT. Manusela Prima Mining.
“Dengan adanya IUP yang sah, tidak ada urgensi hukum bagi Kepala Desa untuk menjadi pihak dalam transaksi sewa lahan. Kepala Desa bukan pemilik tanah adat,” ujarnya.
Ia menilai, jika benar transaksi dilakukan melalui Kepala Desa, maka hal tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang mengarah pada penyalahgunaan jabatan.
Lebih jauh, Kakisina menegaskan bahwa apabila pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan jabatan Kepala Desa, maka peristiwa ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
“Ini bukan wilayah abu-abu. Secara hukum sudah terang: ada potensi suap dalam jabatan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tanah adat di Negeri Piru merupakan hak ulayat milik masyarakat adat yang terdiri dari 18 marga, bukan milik Kepala Desa sebagai jabatan administratif.
“Kalau memang sewa lahan, maka pihak yang berwenang adalah masyarakat adat, bukan Kepala Desa. Konstruksi hukumnya jelas,” katanya.
Karena itu, Kakisina menilai pemeriksaan terhadap PT. BSR bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Ia bahkan menyebut langkah tersebut sebagai ujian serius bagi komitmen Polda Maluku dalam pemberantasan korupsi.
“Penyidik tidak boleh tebang pilih. Pemberi dan penerima suap sama-sama bertanggung jawab secara pidana. Jika PT. BSR tidak segera diperiksa, publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum,” pungkasnya.*** NUS








































































Discussion about this post