TANIMBAR, Trending-Maluku.com, – Sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam menyelesaikan kewajiban hukum kembali menjadi sorotan publik.
Hingga saat ini, Pemda Kepulauan Tanimbar belum melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah Danau Lorulun senilai Rp1.875.000.000 kepada pemilik sah tanah, Ryan Heryawan, meskipun telah ada Akta Perdamaian yang berkekuatan hukum tetap dan dua kali penegoran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Saumlaki.
Tanah seluas 25.000 meter persegi yang terletak di Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian, saat ini telah digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk pembangunan kawasan wisata Danau Muru Lorulun beserta fasilitas penunjangnya.
Kawasan tersebut bahkan telah diresmikan dan dimanfaatkan sebagai aset daerah, sementara hak pemilik tanah hingga kini belum dipenuhi.
Dalam Akta Perdamaian Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Sml tanggal 1 Juli 2024 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara tegas menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1.875.000.000 yang dilakukan dalam dua tahap, yaitu Rp1 miliar paling lambat 31 Desember 2024 dan Rp875 juta paling lambat 30 Juni 2025, namun fakta yang terjadi justru sebaliknya.

Tenggat pembayaran tahap pertama telah lewat, Tenggat pembayaran tahap kedua juga telah lewat, namun sampai saat ini pembayaran belum direalisasikan.
Lebih ironis lagi, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen APBD Perubahan Tahun 2024, APBD Tahun 2025, maupun APBD Tahun 2026, tidak ditemukan alokasi anggaran yang secara jelas ditujukan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah dijanjikan Pemda sendiri dalam akta perdamaian di hadapan pengadilan.
Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan yang muncul dikalangan masyarakat bahwa Mengapa Pemerintah Daerah membuat kesepakatan pembayaran di hadapan pengadilan jika pada saat yang sama tidak menyiapkan anggaran untuk melaksanakannya.
Dalam perkara ini, Pemda Tanimbar tidak dipaksa menandatangani akta perdamaian, Pemerintah Daerah hadir melalui kuasa hukumnya dan secara sadar menyetujui seluruh isi kesepakatan yang kemudian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Karena kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pemilik tanah terpaksa menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Saumlaki.
Pengadilan telah menerbitkan relaas penegoran (aanmaning) pada tanggal 15 April 2025 dan kembali menerbitkan aanmaning pada tanggal 28 Oktober 2025 agar Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaksanakan isi putusan secara sukarela, Namun hingga kini kewajiban itu tetap belum dipenuhi.
Keadaan ini menimbulkan persoalan serius mengenai kepastian hukum dan kredibilitas pemerintah daerah.
Di satu sisi, Pemerintah Daerah meminta masyarakat untuk menghormati hukum dan menaati berbagai kewajiban kepada negara, Namun di sisi lain, terdapat putusan pengadilan yang lahir dari kesepakatan pemerintah daerah sendiri yang belum dilaksanakan hingga saat ini.
Yang lebih memprihatinkan, tanah yang menjadi objek sengketa telah lama digunakan dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, Dengan kata lain, aset telah dikuasai dan digunakan, tetapi hak pemilik tanah belum dibayarkan secara tuntas.
Oh
Publik tentu berhak mempertanyakan ukuran prioritas yang digunakan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Apalagi beredar informasi bahwa pada Tahun Anggaran 2025 pemerintah daerah mengalokasikan dan merealisasikan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga dalam jumlah miliaran rupiah.
Jika kewajiban-kewajiban lain dapat diselesaikan, mengapa kewajiban yang telah dituangkan dalam Akta Perdamaian dan telah berkekuatan hukum tetap justru belum mendapat perhatian yang sama?
Persoalan ini menyangkut penghormatan terhadap hukum, perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum bagi warga negara, serta marwah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai institusi publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati putusan pengadilan.
Oleh karena itu, pemilik tanah mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk;
Segera melaksanakan seluruh isi Akta Perdamaian Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Sml tanpa penundaan lebih lanjut,
Menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat alasan belum dilaksanakannya pembayaran yang telah disepakati,
Menetapkan jadwal pembayaran yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, serta mengalokasikan anggaran secara memadai guna memenuhi kewajiban hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhak memperoleh pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan taat hukum.
Putusan pengadilan tidak boleh hanya dihormati ketika menguntungkan pemerintah, tetapi juga harus dilaksanakan ketika membebankan kewajiban kepada pemerintah.







































































Discussion about this post