Piru, Maluku– Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Seram Bagian Barat (SBB) menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil Bupati SBB, Asri Arman, terkait laporan terhadap masyarakat yang dinilai telah melakukan penghinaan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PC IMM SBB, dalam keterangan menyebutkan bahwa tindakan Bupati Asri Arman mempolisikan pihak-pihak yang dianggap telah melanggar hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pejabat publik.
“Setiap orang berhak mencari keadilan melalui jalur hukum jika merasa dirugikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak atas Perlindungan Hukum. Bupati Asri Arman juga adalah warga negara yang memiliki hak tersebut,” tegasnya, Kamis (19/9).
PC IMM SBB juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh norma hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang larangan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik.
“Kebebasan berekspresi tidak boleh diartikan bebas menghina atau mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi kepada pejabat publik yang sedang menjalankan amanah. Kritik haruslah berbasis data, argumentasi, dan etika,” lanjutnya.
Menurut PC IMM SBB, tindakan Bupati Asri Arman merupakan langkah hukum yang sah untuk menjaga marwah jabatan publik dan memberikan efek edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan aspirasi.
“IMM SBB mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan kritik secara santun dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, agar tercipta iklim demokrasi yang sehat di Kabupaten SBB,” tutupnya.***






































































Discussion about this post