Ambon, Maluku– Koalisi Ambon Transparan melalui Taufik Rahman Saleh mendesak Polda Maluku segera mengusut dugaan pemotongan gaji tenaga honorer paruh waktu di lingkup UPTD Laboratorium dan Perlengkapan Dinas PUPR provinsi Maluku, Kamis (02/10).
Data resmi yang diterima menunjukkan ketidaksesuaian signifikan antara nominal gaji yang tercantum dalam dokumen pemerintah dengan jumlah yang diterima para honorer.
Dokumen yang ditandatangani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menegaskan setiap tenaga honorer paruh waktu berhak atas lebih dari Rp8,1 juta untuk periode Januari–Juni 2025.
Dana itu telah diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) dan tercatat dicairkan penuh ke rekening UPTD.
Namun kenyataan di lapangan berbeda. Para honorer hanya menerima Rp4 juta, Rp6 juta, hingga Rp7 juta.
Tidak ada satupun yang menerima sesuai angka resmi Rp8,1 juta. Selisih jutaan rupiah itu memunculkan dugaan adanya praktik pemotongan sepihak di internal UPTD.
“Kami jelas ditipu. Hak kami dilahap orang lain. Rasanya seperti diperas hidup-hidup,” kata salah satu tenaga honorer yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber internal UPTD juga menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan pemotongan.
“Dokumen resmi menunjukkan jumlahnya lebih besar. Artinya ada permainan di balik meja,” ujarnya.
Koalisi Ambon Transparan (KAT) menilai praktik ini bukan sekadar salah kelola administrasi, melainkan indikasi serius penyelewengan anggaran.
“Tenaga honorer yang menggantungkan hidup pada gaji paruh waktu justru jadi korban. Ini pengkhianatan terhadap uang rakyat,” tegas koordinator KAT, Taufik Rahman Saleh.
Koalisi bersama publik pun mendesak Inspektorat, BPK, dan khususnya Polda Maluku segera melakukan audit forensik, menelusuri aliran dana, serta menyeret pihak-pihak yang diduga terlibat ke ranah hukum.
“Ini bukan lagi soal gaji honorer. Ini soal harga diri dan keadilan. Jangan biarkan rakyat kecil terus-menerus jadi korban tikus berdasi,” pungkasnya.***







































































Discussion about this post