Ambon, Maluku– Makin hari makin kuat Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Dr. Achmad Jais Ely menunjukan coercive power secara terang-terangan.
Hal ini ditunjukan dalam pergeseran sejumlah jabatan structural di tubuh pemerintah bertajuk Saka Mese Nusa yang terendus prematur.
Perihal ditetapkannya sejumlah Plt (Pelaksana Tugas) Pejabat Admnistrator atau Pejabat Struktural Eselon III/b dan III/a di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara Hukum berpeluang besar, Inkonstitusional. Karena tidak berkesesuaian dengan staatsregelings (Peraturan-peraturan tertulis yang diterbitkan oleh instansi resmi kenegaraan).
Pasalnya, dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian tertuang beberapa poin penting.
Point-point itu yakni, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
Kenyataan didapati tim media ini, Pj Bupati melalui kebijakannya menempatkan sejumlah PNS yang ditunjuk sebagai Plt Pejabat Eselon III/A berstatus sebagai Pejabat Eselon IV. Didapati pula, sejumlah Plt Sekretaris disebar di OPD.
Jika ditelaah secara efektifitas kerja organisasi, tentunya tidak sehat, pada poin nomor lima menyebutkan, kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian, dengan penjabaran point per point, : a) melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya jika sejumlah Plt pada beberapa OPD yang tidak ditunjuk dari OPD yang mengalami kekososngan sekretaris namun ditunjuk dari Pejabat Eselon III/b dari OPD yang lain, tentunya mempengaruhi tugas sehari-hari sebagai pejabat defenitif, karena rentang kendali / jarak satu OPD dan OPD yang lain terpaut jauh dan tidak terpusat.
Disadari sungguh, pengisian Jabatan Plt dinilai cukup baik karena kebutuhan organisasi namun harusnya mempertimbangkan tugas tugas pokok seorang Plt.
Dalam artian, dianggap sesuatu yang tentunya urgent atau mendesak demi terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik.
Harusnya penunjukan Plt Pejabat eselon III/a mestinya dari OPD dimaksud bukan dari OPD yang lain sementara, sumber daya manusia di OPD tersebut masih cukup melimpah.*** Tim