Ambon, Maluku– Sebanyak 102 komunitas yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Saka Mese Nusa menyatakan dukungan penuh terhadap pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Asri Arman dan Selfinus Kainama (AMANUSA).
Pernyataan dukungan itu disampaikan Melalui Marcel Maspaitella, Kuasa Hukum Masyarakat Hukum Adat Saka Mese Nusa, Rabu (01/01).
Maspaitella menegaskan, pernyataan dukungan pihaknya menjadi bagian dari perjuangan panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan merupakan kelanjutan dari perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Nomor 41/G/TF/2022/PTUN.ABN yang teregister pada 16 Agustus 2022 lalu.
Dijelaskan, bahwa perjuangan ini adalah cerminan dari kerinduan mendalam masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan hukum yang nyata dan pelaksanaan keputusan yang telah diperjuangkan bersama.
Kepada wartawan media ini, Maspaitella katakan, komunitas adat meminta pemerintahan baru untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap isu-isu adat di Seram Bagian Barat, mengingat peran adat yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat.
“Mereka juga meminta Bupati terpilih untuk nantinya menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengakuan dan perlindungan terhadap 102 komunitas masyarakat hukum adat,” terangnya.
Hal ini dinilai penting demi memberikan kepastian hukum atas status komunitas adat yang selama ini telah berjuang untuk diakui.
Pihaknya juga berharap pemerintahan yang baru nanti dapat menetapkan kembali negeri-negeri adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat kelembagaan, baik yang berstatus desa maupun desa persiapan.
Taklupa Maspaitella menghimbau masyarakat adat Saka Mese Nusa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terpengaruh oleh doktrin-doktrin sesat yang dapat memecah belah harmoni kehidupan masyarakat Basudewa.
“Tentu dalam menunggu momentum pelantikan dalam massa massa transisi, kesatuan masyarakat hukum adat mendorong serta mendukung program-program Penjabat Bupati Dr. Achmad Jais Ely sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga stabilitas daerah,” akhinya.
Kembali ditegaskan, perjuangan Komunitas Masyarakat Hukum Adat ini adalah langkah panjang yang telah dijalani bersama.
“Ini bukan hanya soal pengakuan hukum, tetapi juga tentang kerinduan mendalam agar hak-hak masyarakat adat benar-benar diakui dan dieksekusi dengan nyata,” ujar Maspaitella.
Perkara Tata Usaha Negara Nomor 41/G/TF/2022/PTUN.ABN menjadi tonggak penting dalam perjalanan perjuangan ini, menegaskan bahwa masyarakat adat Saka Mese Nusa tidak akan berhenti hingga keadilan bagi mereka benar-benar terwujud.
“Ini yang perlu digaris bawahi, bahwa dukungan terhadap AMANUSA membawa harapan besar bagi masyarakat adat di Seram Bagian Barat untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. ***