Bula, Maluku — DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) secara resmi mengumumkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) SBT terpilih Fachri Husni Alkatiri-Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena (Vitho).
Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo menjelaskan, untuk melaksnakan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di SBT yang sukses dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.
Risman berujar, daulat rakyat dan hak kita sebagai warga negara telah kita laksanakan dalam proses pemilihan tersebut telah berakhir dengan ditetapkannya Paslon Bupati dan Wabup terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBT dalam rapat pleno penetapan yang dilaksanakan pada Kamis 6 Februari 2025.
“Dalam rapat paripurna ini, DPRD akan mengumumkan dengan resmi Paslon Bupati dan Wakil Bupati SBT terpilih,” jelas Sibualamo saat memimpin rapat paripurna pengumuman penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati SBT periode 2025-2030 yang digelar pada Jumat (08/02/2025).
Ia mengungkapkan, DPRD SBT telah menerima surat dari Ketua KPU SBT nomor 9/PL.02.7-SD/8105/2025 tanggal 7 Februari 2025 perihal usulan pengesahan dan pengangkatan Palson Bupati dan Wabup terpilih dan surat keputusan nomor 2 tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang penetapan Paslon Bupati dan Wabup SBT tahun 2024.
Pihaknya mengatakan, berdasarkan keputusan tersebut, maka secara resmi kita telah memiliki Paslon Bupati dan Wabup SBT yang akan memimpin proses penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di negeri tercinta ini untuk lima tahun kedepan.
“Kami atas nama DPRD SBT, dengan ini mengumumkan secara resmi Palson Bupati dan Wabup SBT terpilih periode 2025-2030 yaitu saudara Fachri Husni Alkatiri sebagai Bupati SBT terpilih dan saudara Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena sebagai Wabup SBT terpilih,” ungkapnya.
Ketua DPC PKB SBT ini mengaku, berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) huruf e Peraturan Tata Tertib DPRD SBT, maka DPRD selanjutnya akan mengusulkan pengesahan pengangkatan Paslon Bupati dan Wabup SBT terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur untuk proses penetapan dan pengesahannya.
“DPRD selanjutnya akan mengusulkan pengesahan pengangkatan Paslon Bupati dan Wabup SBT terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur untuk proses penetapan dan pengesahannya,” akuinya. ***