Bula, Maluku– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menuntut Penjabat (Pj) Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ragia Rumakway, dengan hukuman enam tahun penjara atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016-2020.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, JPU Junita Sahetapy menyebut terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan serta uang pengganti Rp1,7 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Jika masih kurang, ia akan dikenakan hukuman tambahan tiga tahun penjara.
JPU menilai terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa dalam persidangan dan statusnya yang belum pernah dihukum.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan DD-ADD selama periode 2016-2020, di mana sejumlah program pembangunan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan, ditemukan laporan pertanggung jawaban fiktif yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Sidang masih berlanjut dengan agenda pembelaan terdakwa.***