Ambon, Maluku– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus perusakan mobil patroli milik Polres Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease.
Kedua terdakwa, Napol Souisa dan Leon Souisa, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang milik orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/2/2025), Majelis Hakim yang diketuai Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota, menjatuhkan hukuman pidana kepada Napol Souisa selama 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Leon Souisa divonis 1 tahun penjara.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Beatrix Novita Temmar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Napol Souisa selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan terhadap terdakwa Leon Souisa selama 1 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua dalam amar putusannya.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman serupa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap berada dalam tahanan.
Kasus ini bermula saat kedua terdakwa merusak satu unit mobil patroli SPKT Polres Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease.
Akibat perbuatan mereka, kaca depan sebelah kanan bawah serta kaca bagian tengah kendaraan mengalami pecah dan retak.
Sebelumnya, Peristiwa tersebut terjadi pada 10 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIT di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku di sekitar SMK Negeri 4 Ambon. Atas perbuatannya, keduanya kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di balik jeruji besi.***







































































Discussion about this post