Ambon, Maluku– Pembangunan Gedung Gereja Efrata di Desa Wakolo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), hingga kini mangkrak.
Hal ini diduga terkait dengan dana hibah senilai Rp 90 juta yang dicairkan pada tahun 2022 oleh mantan anggota DPRD SBB periode 2020-2024, JR, tanpa sepengetahuan panitia pembangunan gereja lainnya maupun Ketua Majelis Jemaat Wakolo.
Salah satu anggota panitia, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari alokasi pokok pikiran (pokir) DPRD dan dicairkan melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemerintah Kabupaten SBB.
Namun, hingga kini, dana tersebut tidak disalurkan ke rekening panitia pembangunan gereja atau bendahara proyek.
Kepala Bagian Kesra SBB, Masykur Hehanussa, membenarkan adanya pencairan dana hibah tersebut oleh JR pada tahun 2022. Ia bahkan menunjukkan bukti dokumen keputusan Bupati SBB Nomor: 908-786 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD SBB.
“Dana hibah sebesar Rp 90 juta memang telah dicairkan oleh mantan anggota DPRD yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan Gereja Efrata. Namun, dana itu tidak pernah diteruskan kepada panitia maupun bendahara pembangunan,” ungkap Hehanussa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2025).
Saat wartawan menelusuri lokasi pembangunan di Desa Wakolo, Minggu (10/3/2025), terlihat bahwa proyek gereja belum berjalan.
Hanya ada pondasi lama yang sebelumnya dibangun oleh masyarakat setempat. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk melanjutkan pembangunan gereja diduga malah digunakan oleh JR untuk kepentingan pribadi.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres SBB, segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah ini agar pembangunan Gereja Efrata bisa kembali berjalan.***