Bula, Maluku — Sebanyak 20 Kepala Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diperpanjang masa jabatan mereka dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Proses pengukuhan perpanjang masa jabatan ini dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) SBT), M. Miftah Thoha R. Wattimena di pendopo Bupati SBT, Rabu (16/04/2025) sore.
Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wabup SBT M. Miftah Thoha R. Wattimena mengatakan, undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 undang-undang no 6 tentang desa merupakan momentum penting dalam sejarah tata kelola pemerintahan desa di indonesia.
“Salah satu substansi dalam penting perubahan undang-undang ini adalah perpanjangan masa kepala jabatan negeri/negeri administratif dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya,” katanya.
Alkatiri menjelaskan, kebutuhan pembangunan desa yang menuntut keberlanjutan dan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa, pemerintah dan DPR RI telah melihat bahwa proses pembangunan desa membutuhkan waktu yang cukup agar program-program strategis bisa dijalankan secara utuh dan berdampak signifikan bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi upaya percepatan pembangunan di desa.
“Para kepala negeri/negeri administratif yang dikukuhkan hari ini akan memiliki waktu yang lebih panjang untuk menyusun dan merealisasikan visi-misi desa yang disesuaikan dengan visi-misi bupati dan wakil bupati, memperkuat kelembagaan desa dan partisipasi masyarakat,meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, serta mendorong pembangunan ekonomi lokal berbasis potensi desa,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, perpanjangan masa jabatan ini bukanlah bentuk hadiah, tetapi sebuah amanah dan tanggungjawab moral yang harus diemban dengan penuh profesionalisme dan integritas.
Dikatakan, di tengah tantangan pembangunan daerah, termasuk di kawasan timur indonesia seperti di SBT, desa memiliki posisi yang sangat strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik dan pembangunan berbasis masyarakat.
Karena itu, para kepala negeri/negeri administratif yang masa jabatannya dikukuhkan hari ini tidak sekadar merasa cukup dengan status jabatan, namun harus membuktikan bahwa dengan tambahan masa jabatan ini, kinerja dan dedikasi untuk masyarakat desa menjadi semakin kuat dan nyata.
“Saya ingin menyampaikan beberapa pesan penting yang kiranya dapat menjadi pegangan dalam menjalankan tugas selama perpanjangan masa jabatan. Perkuat tαta kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, kembangkan inovasi pelayanan publik desa, berdayakan potensi lokal untuk kesejahteraan warga, tingkatkan peran masyarakat terutama pemuda dan perempuan serta jaga netralitas dan persatuan warga desa,” tutupnya ***