PIRU, Maluku– Attending Maluku. Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari Fraksi PKB, Arif Pamana, SHi, menegaskan bahwa status faktual suatu wilayah sebagai daerah terpencil tidak bisa diabaikan hanya karena indikator Indeks Desa Membangun (IDM) menunjukkan status sebagai desa berkembang, maju, atau mandiri.
Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (23/4/2025), Pamana menyebut wilayah Kepulauan Manipa, Pulau Kelang, Pulau Buano (MAKEBO), serta sejumlah kawasan pegunungan di Kabupaten SBB, secara geografis merupakan daerah terpencil dan layak mendapatkan Tunjangan Daerah Terpencil (TDT). Namun, tunjangan tersebut sudah tidak lagi diberikan sejak tahun 2020.
“Kita tidak bisa mengingkari fakta bahwa MAKEBO dan wilayah pegunungan adalah daerah terpencil. Oleh karena itu, para guru yang bertugas di sana memiliki hak untuk mendapatkan TDT,” ujar Pamana, politisi yang dikenal dengan sebutan “Si Anak Kampong”.
Pamana menekankan pentingnya langkah konkret dari Pemerintah Daerah, khususnya dengan melakukan pemetaan ulang wilayah-wilayah yang secara faktual dan geografis tergolong daerah terpencil. Pemetaan ini, menurutnya, harus melibatkan beberapa dinas terkait seperti Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, yang hasilnya kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Dinas terkait tidak boleh diam. Para guru di wilayah-wilayah terpencil tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian. Saya yakin Bupati Asri Arman peduli terhadap daerah-daerah terpencil, namun diperlukan langkah konkret dari OPD untuk memperbarui data kewilayahan,” tegasnya.
Pamana juga menyinggung pentingnya revisi terhadap Kepmendikbudristek No. 160/P/2021 tentang Penetapan Daerah Khusus Berdasarkan Geografis, agar wilayah-wilayah seperti MAKEBO dapat kembali diakui sebagai daerah yang berhak atas tunjangan khusus.
“Demi keadilan, hak atas tunjangan guru di daerah terpencil harus diperjuangkan. Tidak adil jika guru di wilayah yang dekat dengan ibu kota kabupaten menerima tunjangan, sementara guru di kepulauan dan pegunungan tidak mendapatkan hak yang sama hanya karena desanya dianggap ‘berkembang’,” tutupnya.***