Ambon, Maluku– Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara perceraian antara pasangan Yakop dan istrinya, Rabu (4/6/2025).
Sidang tersebut menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Martah Maitimu memimpin jalannya sidang, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam persidangan, saksi Ishak Soulisa menyampaikan bahwa Yakop—tergugat dalam perkara ini—diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain saat berada di Makassar.
“Istrinya sendiri yang menduga Yakop berselingkuh saat ia bekerja di Makassar,” ungkap Ishak saat memberikan keterangan.
Menurut Ishak, meskipun Yakop telah menjelaskan situasi yang sebenarnya, istrinya tetap bersikukuh tidak mempercayai penjelasannya. Perselisihan itu kemudian memicu keretakan rumah tangga mereka.
“Karena sikap keras istrinya, rumah tangga mereka akhirnya tidak bisa diselamatkan,” tambahnya.
Pasangan ini telah hidup terpisah selama kurang lebih 11 tahun. Yakop kini tinggal bersama keluarganya di Namrole, sementara istrinya memilih menetap di rumah yang mereka bangun bersama saat masih menjalani kehidupan berumah tangga.
“Sampai sekarang, istrinya masih tinggal di rumah itu, sedangkan Yakop sudah menetap di Namrole bersama keluarganya,” ujar Ishak.
Sidang ditutup setelah mendengarkan keterangan saksi, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.***







































































Discussion about this post