Saparua, Maluku– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua resmi menerima lima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2024 untuk jabatan penjaga tahanan.
Penambahan personel ini merupakan bagian dari kebijakan rekrutmen nasional yang digulirkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, dalam rangka memperkuat sistem pembinaan dan pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Penyambutan kelima CPNS tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Lapas Saparua, Pramuaji Buamonabot, yang secara langsung memberikan arahan sekaligus motivasi kepada para pegawai baru.
Dalam sambutannya, Pramuaji menekankan bahwa kehadiran CPNS baru ini menjadi energi tambahan yang sangat dibutuhkan dalam mendukung operasional Lapas, terutama pada aspek pelayanan dan keamanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Kami menyambut hangat kehadiran lima CPNS baru ini. Semoga mereka segera beradaptasi dan menunjukkan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai penjaga tahanan,” ujar Pramuaji.
Kelima CPNS akan menjalani masa orientasi menyeluruh, termasuk pengenalan terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di setiap Seksi dan Subseksi. Mereka juga akan mendapat pembekalan mengenai kedisiplinan, integritas, serta etika profesi, guna memastikan kesiapan mereka sebagai petugas pemasyarakatan yang profesional dan bertanggung jawab.
Selama masa orientasi, mereka akan dibimbing langsung oleh pejabat struktural dan pegawai senior. Pendekatan ini bertujuan membangun pemahaman komprehensif terhadap mekanisme kerja serta memperkuat koordinasi lintas bidang dalam lingkungan Lapas.
Kepala Lapas turut menegaskan pentingnya loyalitas, komitmen terhadap tugas, serta menjaga nama baik institusi.
“Petugas pemasyarakatan memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan layanan yang aman, adil, dan humanis kepada warga binaan. Profesionalisme dan integritas adalah kunci utama,” tandasnya.
Dengan penambahan lima personel baru ini, Lapas Saparua optimistis dapat meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas layanan pemasyarakatan secara menyeluruh, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berorientasi pada keadilan restoratif.***







































































Discussion about this post