Hoaks Beredar! Nama Anggota DPR RI Widya Pratiwi dicatut dalam isu mafia tanah. Kuasa hukum tegaskan: informasi tersebut tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik. Langkah hukum sedang dipertimbangkan. Klarifikasi resmi telah disampaikan — jangan mudah percaya berita yang belum terverifikasi!

Jakarta, — Beredar informasi di media sosial dan salah satu portal daring yang mencatut nama Anggota DPR RI Dapil Maluku, Widya Pratiwi, seolah-olah terlibat dalam kegiatan mafia tanah dan mendampingi pihak tertentu dalam sebuah rapat di DPR RI.
Kuasa hukum Widya Pratiwi dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.
S. Hamid Fakaubun, kuasa hukum Widya Pratiwi, menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik yang tidak berdasar.
Ia menyatakan bahwa perempuan yang terlihat dalam foto yang beredar bukanlah kliennya, dan rapat yang ditampilkan dalam video tersebut juga bukan rapat Komisi III, tempat Widya bertugas.
“Setelah kami telusuri, video dan gambar tersebut bersumber dari akun TikTok @ian_awe. Dari hasil penelusuran, dapat dipastikan itu adalah rapat Komisi II DPR RI, bukan Komisi III. Sosok perempuan dalam gambar tersebut juga bukan Ibu Widya Pratiwi. Ini jelas hoaks dan fitnah,” tegas Hamid.
Sebagai informasi, Widya Pratiwi adalah Anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku. Saat ini, ia duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan—bukan Komisi II yang membidangi urusan agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi palsu tersebut, termasuk media daring yang mempublikasikan berita tanpa verifikasi yang memadai.
“Kami tengah mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan berita palsu ini. Ini perlu dilakukan agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang dengan mudah mencatut nama seseorang tanpa klarifikasi,” tambah Hamid.
Pihak Widya Pratiwi berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan bagi publik agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan pejabat publik dan isu-isu politik sensitif.***







































































Discussion about this post