Ambon, Maluku– Langkah cepat Pemerintah Provinsi Maluku dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk sepuluh koperasi di Gunung Botak, Kabupaten Buru, menuai tanda tanya besar. Bukan soal urgensi penataan tambang atau alasan lingkungan, tetapi soal siapa yang sebenarnya dilibatkan dalam proses ini dan siapa yang justru disingkirkan.
Masyarakat adat, yang selama ini menjaga dan hidup di sekitar wilayah tambang emas tersebut, nyaris tak terdengar suaranya. Ironisnya, suara mereka bukan hilang tetapi tak diberi ruang.
Dalam deretan agenda formal dan keputusan strategis, nama-nama tokoh adat tak pernah muncul sebagai pihak yang diundang duduk bersama.
Anggota DPRD Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Alhidayat Wajo, menyebut langkah pemerintah memang patut diapresiasi dalam konteks reformasi tambang rakyat.
Namun, ada catatan penting, pengelolaan tambang tidak bisa hanya diukur dari sisi teknis dan ekonomi. Aspek kultural dan hak historis masyarakat adat harus menjadi landasan utama.
“Kita tentu mendukung penertiban tambang demi lingkungan dan tata kelola yang lebih sehat. Tapi jangan lupakan satu hal: tanah ini bukan kosong. Ia punya sejarah, punya penjaga, dan mereka adalah masyarakat adat,” ujar Alhidayat dalam rilis yang diterima, Kamis (31/7).
Ia menyoroti bahwa dalam draf Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku, sudah jelas tercantum prinsip pengakuan terhadap keberadaan dan peran masyarakat hukum adat. Artinya, kebijakan publik terutama yang berkaitan dengan ruang hidup wajib melibatkan mereka secara langsung.
“Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan konflik agraria jadi warisan kebijakan yang dibentuk dari atas. Masyarakat adat bukan pelengkap formalitas. Mereka adalah subjek yang harus diajak bicara sejak awal,” tegasnya.
Alhidayat pun mengingatkan agar pengelolaan Gunung Botak tidak jatuh ke tangan-tangan yang sekadar membungkus kepentingan korporasi dalam baju koperasi.
Pihaknya mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, agar membuka ruang dialog dengan para pemangku adat di Buru bukan hanya sebagai bentuk penghormatan, tetapi sebagai syarat moral dalam membuat kebijakan yang adil.
“Jangan ada lagi kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok elite, lalu mengabaikan warga yang sudah lama menjaga tanah itu. Kalau emas di Gunung Botak dianggap sumber daya publik, maka masyarakat adat adalah pemilik moralnya,” tutupnya.***







































































Discussion about this post