Ambon, Maluku – Terdakwa Hadi Susanto alias Santo, kini menjalani sidang di Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur, Selasa (12/08/2025). Yang bersangkutan disidangkan karena melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan seorang anak diketahui bernama Ria meninggal dunia.
Sidang Perdana dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Donald Frederik Sopacua, selaku Ketua Majelis Hakim dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Dua saksi yang ikut dihadirkan yakni bapak dan ibu kandung dari Ria (korban).
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ketut Sudiarta ikut hadir bersama Kasi Pidum Junita Sahetapy, sebagai Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak ini.
Tindakan yang dilakukan Santo dianggap telah melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak korban. Namun sidang ini kemudian ditunda oleh Ketua Majelis Hakim hingga Rabu (20/08/2025) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lain.
Sebagaimana diketahui, peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu 17 Mei 2025, sekira pukul 16.30 WIT, bertempat di kebun masyarakat dekat Kali Waifufa belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat. (**)




































































Discussion about this post