Piru, Maluku– Aparat Polsek Piru berhasil mengamankan dua remaja yang diduga melakukan aksi pencurian uang kotak amal di Masjid Al Shyukuria, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada Jumat (5/9/2025) dini hari.
Kedua pelaku masing-masing berinisial LA R (20), warga Dusun Tanah Merah, Desa Waesala, dan LA F (15), warga Dusun Taman Jaya, Desa Piru. Keduanya masih berstatus pelajar di SMA Negeri 12 SBB.
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula ketika kedua pelaku berangkat dari Dusun Taman Jaya menuju Desa Eti pada Kamis (4/9/2025) sore untuk menghadiri pesta pernikahan. Usai mengikuti acara hingga larut malam, sekitar pukul 00.30 WIT, keduanya menuju Desa Kawa dan masuk ke dalam masjid dengan maksud mengambil uang dari kotak amal.
Aksi mereka diketahui oleh dua warga setempat, Bayu Balubun dan Inda Balubun, yang langsung berteriak hingga mengundang perhatian masyarakat sekitar. Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Bhabinkamtibmas Desa Kawa, Aipda Irfan Murana.
Kedua pelaku sempat diamankan di rumah petugas sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Piru pada Jumat pagi sekitar pukul 07.20 WIT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Piru dalam laporannya menyebut, kedua pelaku bukan kali pertama melakukan aksi pencurian.
Mereka diketahui pernah melakukan tindak serupa di wilayah Kabupaten SBB maupun di Kota Ambon sejak 2024 hingga September 2025.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres SBB untuk proses hukum lebih lanjut.***







































































Discussion about this post