Ambon, Maluku — Dalam upaya memperkuat pembinaan dan pemulihan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon resmi meluncurkan Program Rehabilitasi Sosial bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Selasa (14/10).
Program ini menjadi langkah konkret Rutan Ambon dalam menghadirkan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan melalui pemulihan mental, emosional, dan sosial bagi WBP, khususnya mereka yang memiliki riwayat penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan pembukaan yang berlangsung di Aula Rutan Ambon diawali dengan apel dan sambutan pimpinan, dilanjutkan sesi pengenalan program kepada peserta.
Para WBP yang mengikuti program ini telah melalui tahapan seleksi dan asesmen ketat yang dilakukan oleh tim gabungan BNNP Maluku dan petugas pembinaan Rutan.
Tim pelaksana dari BNNP Maluku terdiri dari empat tenaga profesional di bidang rehabilitasi, yakni Novi Ernilawati selaku Ketua Tim, seorang psikolog, dokter, konselor adiksi ahli, serta konselor adiksi mahir.
Mereka menangani sesi konseling individu dan kelompok, asesmen psikologis, intervensi medis ringan, serta terapi perilaku berbasis dukungan sosial dan spiritual.
Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Yudhy Rizaldy, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen Rutan Ambon dalam menghadirkan pembinaan yang bermakna dan berorientasi pada perubahan.
“Kami tidak ingin warga binaan sekadar menjalani hukuman. Kami ingin mereka keluar dari sini dalam kondisi lebih baik — sehat, siap, dan memiliki harapan baru. Melalui program rehabilitasi ini, kami membuka jalan bagi pemulihan yang sejati,” ujar Yudhy.
Program rehabilitasi yang dijalankan menggunakan pendekatan non-residensial, memungkinkan pelaksanaan kegiatan di dalam Rutan tanpa perlu memindahkan peserta ke panti rehabilitasi.
Metode ini dinilai pihaknya efektif dan sesuai dengan dinamika pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Sementara itu, Ketua Tim BNNP Maluku, Novi Ernilawati, mengapresiasi sinergi dan dukungan penuh dari pihak Rutan Ambon.
“Rehabilitasi bukan hanya hak masyarakat di luar, tetapi juga hak warga binaan. Kami hadir untuk mendampingi, bukan menghakimi. Tujuan utama kami adalah pemulihan,” ungkap Novi.
Program ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi lembaga pemasyarakatan di wilayah Maluku dalam mengimplementasikan pembinaan berbasis pemulihan dan pemberdayaan.
Salah satu peserta program, berinisial R.A, menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan mengikuti kegiatan ini.
“Saya tidak menyangka masih ada yang peduli dengan kami di sini. Lewat program ini, saya merasa punya harapan untuk berubah,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.
Peserta lain, S.P, mengaku sempat ragu namun kini merasa optimis.
“Ternyata bukan cuma soal hukuman, tapi soal bagaimana kami bisa sembuh dan bangkit. Saya harap program ini terus berjalan,” katanya.
Lebih jauh, inisiatif ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam pemberantasan narkoba, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penyediaan akses rehabilitasi bagi kelompok rentan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Melalui sinergi solid antara Rutan Ambon dan BNNP Maluku, program ini bukan hanya menjadi wujud pembinaan, tetapi juga simbol bahwa dari balik tembok pemasyarakatan, harapan dan perubahan tetap dapat tumbuh.***







































































Discussion about this post