Ambon, Maluku– Informasi terkait dugaan pertemuan terselubung antara Bupati Kepulauan Aru dan dua oknum anggota Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berinisial A dan M kembali menjadi sorotan. Pasalnya isu itu mengarah ke dugaan pengamanan kasus yang tengah membelit sang Bupati.
Pertemuan yang disebut berlangsung di The City hotel Ambon pada jam malam itu menuai kritik karena terjadi di tengah desakan publik agar kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam diusut tuntas.
Aktivis Koalisi Ambon Transparan, Muhammad P, mengakui informasi itu diikuti intens melalui plafrom media maistream.
Kepada wartawan di Ambon saat dimintai tanggapan, Rabu (19/11), ia menyebut pertemuan itu tidak etis jika benar terjadi pada saat publik menunggu progres penanganan perkara.
“Tidak etis memang jika benar ada pertemuan tersebut. Ini multi tafsir. Harusnya penegak hukum bisa menjaga marwah. Pertemuan di jam malam, ini perlu didalami,” ujarnya irit.
Informasi serupa juga diakui SP, orang dekat Bupati Aru yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai juru bayar.
Meski bernada ambigu, SP membenarkan adanya pertemuan dengan dua oknum jaksa, namun mengklaim bahwa pembahasan saat itu berkaitan dengan rencana pembukaan tambang pasir dan batu di Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
SP menyatakan tidak ada kaitan pembahasan perkara hukum dalam pertemuan tersebut.
SP sendiri merupakan kontraktor orang dekat Bupati, berlatar belakang ketua salah satu organisasi profesi di Aru.
Sementara itu, Bupati Aru tidak memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan media hanya terbaca tanpa balasan.
Di sisi lain, upaya konfirmasi ke Kejati Maluku juga tidak membuahkan hasil.
Salah satu staf Penerangan Hukum Kejati mengarahkan media untuk menghubungi Kasi Penkum. Namun setelah kronologis penelusuran disampaikan, tidak ada respons lanjutan.
Pertemuan yang disebut terjadi pada 9 Oktober 2025 malam itu sebelumnya dibicarakan karena berlangsung tak lama setelah pemeriksaan sejumlah pejabat Aru terkait dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam.
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar, dengan temuan pekerjaan yang tidak sesuai volume maupun spesifikasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejati Maluku maupun Bupati Kepulauan Aru belum memberikan pernyataan resmi terkait isu pertemuan tersebut.***







































































Discussion about this post