
Saumlaki, TrendingMaluku.com – Ketegangan sosial mencuat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar setelah dua warga berinisial ST dan TF resmi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap RD. Ponsio Ongirwalu, Vikaris Episkopal KKT–MBD sekaligus Pastor Paroki Hati Kudus Yesus Olilit Barat.
Laporan tersebut diajukan oleh Albert Dion Ressy pada 13 Februari 2026 melalui surat bernomor 001/LP/HKY-OLBA/II/2026. Perkara ini segera menyita perhatian publik. Bukan hanya karena menyangkut figur rohani dengan otoritas moral tinggi, tetapi juga karena menyentuh batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di ruang digital.
Informasi yang dihimpun menyebut, polemik bermula dari percakapan dalam grup WhatsApp “Lamdesar Panggil Pulang” pada 5 Februari 2026.
Dalam percakapan itu, kedua terlapor diduga menyampaikan komentar yang dinilai menyerang pribadi sekaligus merendahkan posisi gerejawi RD. Ponsio Ongirwalu. Ucapan tersebut dipandang melampaui batas etika dan kepantasan dalam konteks kehidupan umat.
Dalam tradisi Katolik di Tanimbar, jabatan Vikaris Episkopal bukan sekadar posisi administratif, melainkan simbol kewibawaan moral dan representasi struktur gereja. Karena itu, ujaran yang dianggap merendahkan dinilai bukan sekadar kritik spontan, melainkan serangan terhadap martabat institusi.
Albert Dion Ressy menegaskan, langkah hukum ditempuh bukan atas dasar sentimen pribadi, melainkan demi menjaga kehormatan jabatan gerejawi.
“Ini bukan soal pribadi. Ini soal menjaga martabat gereja dan wibawa jabatan di ruang publik digital,” tegasnya.

Proses Hukum Berjalan
Laporan telah diterima oleh Polres Kepulauan Tanimbar. Aparat kini melakukan klarifikasi awal dengan menelaah tangkapan layar percakapan, riwayat pesan, serta identitas akun yang diduga terlibat.
Penyidik dijadwalkan memanggil pelapor, saksi, dan kedua terlapor untuk dimintai keterangan. Jika unsur terpenuhi, perkara ini berpotensi diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, yang selama ini menjadi dasar penanganan sengketa ujaran di ruang digital.
Yang membuat perkara ini mencuat bukan semata aspek hukumnya, melainkan implikasi sosialnya.
Di wilayah yang masyarakatnya menjunjung tinggi figur rohani, serangan verbal terhadap pemimpin gereja berpotensi memicu kegaduhan bahkan polarisasi. Sejumlah tokoh lokal menyebut kasus ini sebagai “peringatan keras” terhadap kebiasaan berbicara tanpa batas di grup percakapan digital.
Realitasnya, ruang WhatsApp bukan lagi ruang privat absolut. Setiap kalimat dapat menjadi bukti hukum. Setiap ujaran dapat berujung konsekuensi pidana.
Ketika seorang pejabat gerejawi merasa dicemarkan, dampaknya tidak berhenti pada individu, tetapi menyentuh kredibilitas struktur pastoral yang selama ini menjadi sandaran umat.
Kini perkara tersebut memasuki fase krusial penyelidikan. Publik menanti bagaimana aparat penegak hukum menavigasi perkara ini secara objektif menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi, penegakan hukum positif, dan sensitivitas kehidupan beragama.
Satu pesan mengemuka bahwa ruang digital bukan zona bebas nilai. Kebebasan berbicara tanpa tanggung jawab dapat berubah menjadi persoalan hukum yang serius. (TM.02)





































































Discussion about this post