Obi, Halsel – Kuasa hukum masyarakat Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Sutriono Mohamadi, mempertanyakan itikad baik manajemen PT Harita Group terkait pembayaran ganti rugi atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik ahli waris keluarga Alwani.
Menurut Sutriono, lahan tersebut mengalami pengrusakan berupa 122 pohon pala dan durian yang disebut sebagai tanaman produktif milik keluarga ahli waris.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut setelah pihak keluarga melakukan aksi damai di area pelabuhan dan bandara setempat dalam beberapa hari terakhir untuk menuntut penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami mempertanyakan alasan perusahaan belum melakukan pembayaran ganti rugi, padahal berdasarkan fakta di lapangan pihak manajemen telah mengakui bahwa tanah tersebut milik ahli waris keluarga Alwani,” ujar Sutriono.
Ia menjelaskan, klaim kepemilikan lahan didukung Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Kepala Desa Soligi serta keterangan sejumlah saksi di lokasi lahan.
Sutriono menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah (stelionaat) serta ketentuan dalam Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan profesional.
“Kami akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia, termasuk menggandeng lembaga swadaya masyarakat dan lembaga hak asasi manusia,” katanya.
Selain upaya hukum, pihak keluarga juga menyatakan akan melanjutkan aksi damai di sekitar pelabuhan dan bandara hingga ada penyelesaian.
Mereka juga berencana menggelar demonstrasi di kantor CSR perusahaan di Kawasi apabila tuntutan tidak direspons.
Dalam pernyataannya, Sutriono juga meminta perusahaan mengevaluasi sejumlah staf yang disebut-sebut terlibat dalam polemik di lapangan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Harita Group terkait tudingan tersebut.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut guna menjaga keberimbangan informasi.***








































































Discussion about this post