TANIMBAR, TrendingMaluku.com – Setelah episode pertama berita ini tayang, publik dibuat penasaran. Bagaimana mungkin Pansus bentukan DPRD Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2007 yang dipimpin Piet Kait Taborat menyatakan tidak ada temuan atas dugaan penyimpangan dana DAK Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) senilai Rp9,1 miliar?
Kini, terkuaklah sebuah kisah yang tak kalah dramatis. Sebuah tabir dibuka oleh orang yang paling tidak terduga, Wem Lingetubun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Saumlaki saat itu.
Panggilan Misterius di Tengah Mutasi
Forner CH Sanamase, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten MTB periode 2004-2009, menceritakan pengalamannya yang tak pernah diungkap sebelumnya.
“Beberapa waktu setelah Pansus 2007 menyatakan nihil temuan, saya dipanggil oleh Pak Wem Lingetubun, Kajari Saumlaki. Saya ingat betul, saat itu beliau sedang bersiap dimutasikan dari Saumlaki,” kenang Forner dengan nada bergetar.
Pertemuan itu berlangsung tertutup. Hanya ada dua orang, Forner dan Wem Lingetubun.
Di ruang kerjanya yang sederhana, sang Kajari mengeluarkan sebuah map berisi dokumen tebal. “Ini DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran),” kata Wem saat itu.
Forner terperangah. “Pak dapat dari mana,” tanyanya dengan nada penasaran.
Rahasia di Balik Dokumen
Menurut pengakuan Wem Lingetubun, dokumen tersebut bukan berasal dari DPRD, melainkan langsung diserahkan oleh Piet Kait Taborat selaku Ketua Pansus 2007 kepada Kejari Saumlaki.
Penyerahan dokumen tersebut kepada Kajari dilakukan setelah paripurna yang tidak menemukan temuan apapun.
Namun, sebelum dimutasikan, Wem Lingetubun merasa hati nuraninya tergugat. Ia memutuskan menyerahkan dokumen itu kepada Forner CH Sanamase sebagai Ketua DPRD yang sah.
“Beliau bilang, Pak Forner, ini tanggung jawab saya. Saya tidak tega melihat dokumen ini lenyap begitu saja. Piet sudah ceritakan semua temuan sebenarnya kepada saya,” ujar Forner menirukan ucapan almarhum.
Mengapa Ketua Pansus Memilih Bungkam ke DPRD kala itu?
Dengan mengambil sikap untuk menyerahkan dokumen Dipa kepada Kajari Tanimbar kala itu dan bungkam kepada DPRD, memunculkan dugaan bahwa temuan tersebut diduga sengaja didiamkan dari para dewan yang terhormat.
Piet Kait Taborat sendiri hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Upaya tim redaksi menghubungi yang bersangkutan belum membuahkan hasil.
Akhir yang Belum Usai
Dokumen yang sempat diamanahkan ke Kejari Saumlaki kala itu kini menjadi bukti awal bagaimana skenario utang Pihak Ketiga bisa terjadi di Tanimbar.
“Rakyat MTB berhak tahu,” tegas Forner.
Apa saja fakta-fakta yang terungkap di balik dokumen DIPA 2006 tersebut? Nantikan episode berikutnya.
Bersambung…








































































Discussion about this post