Ambon, Maluku,- Pemerintah Kota Ambon mengikuti penilaian Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari program prioritas nasional tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Vlisingen Balai Kota Ambon, Selasa (19/5/2026), dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah, jajaran Komnas HAM Perwakilan Maluku, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Bodewin Wattimena menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ketua Komnas HAM RI bersama rombongan di Kota Ambon.
Menurutnya, penilaian HAM menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak masyarakat melalui pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
“Pemerintah Kota Ambon bersyukur menjadi salah satu daerah yang mendapat penilaian HAM dari Komnas HAM RI,” ujar Wattimena.
Ia menjelaskan, penilaian HAM terhadap pemerintah daerah merupakan bagian dari prioritas nasional guna mendorong transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kota Ambon, lanjutnya, memiliki tanggung jawab memastikan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, pelayanan publik, lingkungan hidup yang baik, hingga perlindungan terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Selain itu, aspek rasa aman dan keadilan sosial juga menjadi perhatian dalam arah pembangunan Kota Ambon ke depan.
Wattimena menambahkan, sebagian besar dari 17 program prioritas pembangunan Kota Ambon telah mengarah pada pemenuhan prinsip-prinsip HAM.
Pemerintah kota juga berkomitmen mewujudkan Ambon yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa penilaian HAM dilakukan untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM berjalan sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang HAM.
Menurutnya, selama ini pengukuran pemenuhan HAM belum dilakukan secara terukur dan sistematis. Karena itu, sejak tahun 2024 Komnas HAM mulai menyusun instrumen penilaian berupa pedoman, indikator, hingga standar operasional prosedur (SOP).
“Pada tahun 2024, instrumen tersebut telah diuji coba kepada pemerintah pusat dan dua pemerintah daerah, yakni Wonosobo dan Manggarai Timur,” jelas Anis.
Ia menambahkan, pada tahun 2026 penilaian HAM dilakukan terhadap sembilan kementerian/lembaga serta tiga pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kota Palu, dan Pemerintah Kota Bandung.*







































































Discussion about this post