Ambon, Maluku — Tim kuasa hukum mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya aliran dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi kepada kliennya, sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan saksi di persidangan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal tersebut.
Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (06/02/2026), setelah majelis hakim memeriksa enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Enam saksi tersebut masing-masing Kepala Inspektorat KKT Jeditia Huwae, Direktur Operasional PT Tanimbar Energi Mathias Roni Naflalia, Direktur Utama PT Tanimbar Energi Abadi Simson Loblobi, Komisaris PT Tanimbar Energi Abadi Ariston Duarmas, Komisaris Utama PT Tanimbar Energi Mandiri Moses Kelbulan, serta Bendahara Pengeluaran PT Tanimbar Energi Amelia Slarmanat.
Kuasa hukum menyatakan, seluruh keterangan saksi menguatkan fakta bahwa tidak terdapat aliran dana penyertaan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada Petrus Fatlolon.
“Berdasarkan keterangan saksi di bawah sumpah, tidak ada satu pun dana penyertaan modal yang mengalir ke rekening klien kami, baik melalui transfer, arahan tertulis, maupun penggunaan anggaran oleh jajaran direksi dan komisaris,” ujar kuasa hukum.
Selain itu, para saksi juga menerangkan bahwa dana penyertaan modal digunakan sesuai kewenangan manajemen perusahaan dan tidak disalahgunakan dalam kegiatan operasional PT Tanimbar Energi.
Menanggapi dakwaan JPU yang menyebutkan PT Tanimbar Energi tidak memberikan keuntungan bagi daerah, kuasa hukum menilai fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Dalam persidangan, terungkap bahwa PT Tanimbar Energi telah memperoleh keuntungan sebesar tiga persen dari dana penyertaan modal, sesuai dengan keputusan kementerian terkait.
Fakta tersebut dinilai penting untuk meluruskan anggapan bahwa dana penyertaan modal hanya digunakan untuk kebutuhan operasional dan pembayaran gaji karyawan.
Persidangan juga mengungkap bahwa pembentukan dua anak perusahaan PT Tanimbar Energi dilakukan untuk pengelolaan usaha hulu dan hilir, guna menjamin keberlanjutan usaha serta menghasilkan dividen yang akan disetorkan kepada pemerintah daerah.
Terkait kebijakan direksi menjalankan usaha bawang dan batako, kuasa hukum menyebut langkah tersebut merupakan strategi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek di tengah keterbatasan pendanaan pada saat itu.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan antara surat pengantar dan sampul laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Menurut mereka, perbedaan tersebut tidak dapat dipandang sepele karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dalam penetapan kerugian negara.
“Kami tidak menyatakan adanya unsur kesengajaan, namun perbedaan tersebut menyangkut dasar penentuan kerugian negara dan harus dinilai secara cermat,” kata kuasa hukum.
Dalam persidangan, saksi juga menjelaskan bahwa kepemilikan saham PT Tanimbar Energi melekat pada jabatan kepala daerah. Dengan demikian, bupati bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam kapasitas jabatan, bukan sebagai pemilik pribadi.
“Klien kami tidak pernah menyertakan dana pribadi. Secara yuridis, saham PT Tanimbar Energi merupakan milik pemerintah daerah,” tegas kuasa hukum.
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, tim kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan penuntut umum mengandung kelemahan mendasar, yang diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang mengoreksi pernyataannya setelah dikonfirmasi di persidangan.
Meski demikian, perkara ini masih terus berlanjut dan majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti serta keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan. ***







































































Discussion about this post