Ambon, Maluku,- Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menyelesaikan perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kali ini, penghentian penuntutan diberikan terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan seorang mahasiswa di Kota Ambon.
Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Ambon dan diajukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui video conference, Selasa (19/05/2026).
Wakil Kepala Kejati Maluku, Datuk Rosihan Anwar, mengatakan tersangka Moksen Rajim Madubun alias Ocen dijerat Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kasus penganiayaan di kawasan Rumahtiga, Ambon.
Menurut Rosihan, tersangka yang merupakan mahasiswa semester akhir terlibat perkelahian antar pemuda hingga menyebabkan korban, Datu Husen Letsoin, mengalami luka.
Namun, upaya perdamaian yang difasilitasi tim jaksa Kejari Ambon bersama keluarga kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai.
“Kedua belah pihak telah berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya dan korban bersama keluarga telah memaafkan,” kata Rosihan saat pemaparan kepada tim RJ Kejaksaan Agung.
Selain adanya perdamaian, Kejati Maluku juga mempertimbangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.
Permohonan penghentian perkara itu akhirnya disetujui Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung yang dipimpin Direktur A pada JAM Pidum, Hari Wibowo, dan disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.
Ekspose RJ tersebut turut dihadiri Kajari Ambon Riky Septa Tarigan, jajaran bidang pidana umum Kejati Maluku, para jaksa fasilitator, serta para kepala kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri se-Maluku melalui video conference.*







































































Discussion about this post