Ambon, Maluku– Kuasa Hukum Alhidayat Wajo, mantan HRD PT Nusa Ina, Yustin Tuny, SH, MH, melayangkan hak jawab terkait pemberitaan media online raksipublik.com tanggal 29 September 2025 dengan judul “Aktivis Maluku Akan Adukan Anggota DPRD ke Mabes Polri Atas Dugaan Penggelapan Dana Mitra.”
Dalam keterangannya, Yustin Tuny menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip cover both side yang menjadi kewajiban pers untuk menghadirkan informasi dari berbagai sudut pandang secara berimbang.
Menurutnya, hak jawab ini penting untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak tepat agar publik mendapat gambaran menyeluruh.
Klarifikasi Kuasa Hukum
Yustin menjelaskan beberapa poin penting terkait mekanisme dana bagi hasil antara PT Nusa Ina dengan masyarakat adat di Seram Utara, di antaranya:
- Pembayaran dari PT Nusa Ina kepada negeri-negeri terkait didasarkan pada Akta Perjanjian tahun 2008 yang kemudian diperkuat kembali pada tahun 2020.
- Dana bagi hasil diserahkan langsung oleh PT Nusa Ina ke rekening negeri penerima, bukan melalui Alhidayat Wajo.
- Penyerahan dana dilakukan di hadapan perwakilan Pemerintah Daerah Maluku Tengah serta disaksikan masyarakat penerima.
- Penyerahan dokumen kerja sama Nusaina–negeri juga disaksikan pejabat Kantor Staf Presiden (Deputi II) dan pemerintah daerah.
- Persoalan lahan ini pernah diperiksa oleh Polda Maluku dan tidak ditemukan adanya unsur pidana.
“PT Nusa Ina selalu melakukan pembayaran bagi hasil berdasarkan bukti hukum yang sah. Jika ada pihak yang merasa tanahnya digunakan tanpa hak, maka harus membuktikan adanya hubungan hukum. Selama ini, pembayaran dilakukan kepada pihak yang berhak melalui negeri, sehingga masyarakat pemilik hak tidak dirugikan,” ujar Yustin.
Tanggapan atas Rencana Laporan Aktivis
Terkait rencana Aktivis Maluku, Muhamad Aswan Kelian, yang akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri, Yustin menyebut hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan dana bagi hasil ini pernah diproses di Polda Maluku dan tidak ditemukan indikasi pidana.
“Proses sebelumnya justru menyarankan agar persoalan ini ditempuh melalui jalur perdata untuk memperoleh kepastian hukum,” jelasnya.
Rencana Langkah Lanjutan
Menjawab pertanyaan mengenai langkah hukum yang akan diambil, Yustin menyampaikan bahwa dirinya bersama klien masih mengedepankan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi.
“Setelah hak jawab ini, akan ada pertemuan keluarga untuk memutuskan langkah berikutnya. Namun ada sinyal kuat perlunya upaya hukum agar pemberitaan tersebut dapat diuji kebenarannya dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap klien kami,” pungkas Yustin.***







































































Discussion about this post