Piru, Maluku– Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, meresmikan Gedung Baileo Hena Hatutelu di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Selasa (30/9/2025).
Acara peresmian turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat, jajaran Forkopimda, DPRD, Sekretaris Daerah, camat, para raja negeri se-Kecamatan Seram Barat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta undangan dari negeri-negeri pela dan gandong.
Baileo dipandang bukan hanya sebagai bangunan fisik, tetapi juga simbol jati diri masyarakat adat Maluku sekaligus pusat aktivitas budaya.
Dalam sambutannya, Gubernur Lewerissa menegaskan bahwa pelestarian budaya lokal merupakan tanggung jawab bersama.
“Maluku memiliki kekayaan adat dan budaya yang telah lama mengakar. Pemerintah mendukung keberadaan lembaga dan pranata adat sebagai bagian dari sistem pemerintahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Negeri sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, yang menjadi dasar penguatan kelembagaan adat di wilayah Maluku.
Lebih lanjut, Gubernur menyoroti tantangan sosial yang muncul akibat melemahnya nilai-nilai budaya, antara lain konflik antar remaja, individualisme, dan politik identitas.
Karena itu, revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal seperti Pela Gandong, Siwalima, serta falsafah “Potong di kuku rasa di daging” dipandang penting untuk mempererat persaudaraan antar masyarakat negeri.
“Saya berharap Baileo ini menjadi tempat musyawarah, ruang pemersatu, dan simbol kedamaian bagi masyarakat Negeri Piru dan sekitarnya,” tutupnya.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti, penekanan serine, serta peninjauan langsung Gedung Baileo Hena Hatutelu oleh Gubernur Maluku.***







































































Discussion about this post