Namlea, Maluku— Polemik internal Desa Waegeren, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, kembali mengemuka setelah muncul pertemuan sepihak pada 23 September 2025 di kediaman Tambo Lestari. Pertemuan itu memunculkan penolakan terhadap kepemimpinan Kepala Desa Nur Soleh. Langkah tersebut dinilai tidak prosedural dan berpotensi melemahkan kewenangan kepala desa yang masih sah.
Sekretaris DPD KNPI II Kabupaten Buru, Gadry Fatsey, menilai upaya penolakan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, legitimasi seorang kepala desa hanya bisa diputuskan melalui mekanisme resmi sesuai regulasi yang berlaku.
“KNPI tidak bisa diam ketika ada upaya melemahkan kepala desa dengan cara-cara sepihak. Nur Soleh masih sah sebagai kepala desa, dipilih secara legal, dan tetap mendapat dukungan mayoritas warga Waegeren. Semua pihak harus menahan diri agar tidak memperkeruh suasana,” tegas Gadry Fatsey.
Nada yang sama juga disampaikan Bendahara DPD KNPI II Kabupaten Buru, Abdullah Umar, yang menekankan bahwa kepemimpinan desa tidak boleh diintervensi dengan manuver di luar jalur hukum.
“Segala urusan kepemimpinan desa wajib dijalankan sesuai regulasi. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya mengklaim atau mengambil alih kewenangan kepala desa. KNPI Buru berdiri penuh di belakang Nur Soleh,” ujar Abdullah Umar.
Sementara itu, dukungan terhadap Nur Soleh juga datang dari sejumlah tokoh adat. Mereka menolak keras surat pemberitahuan BPD Waegeren No.001.03/IX/2025 yang diterbitkan pada 4 September 2025. Pasalnya, surat tersebut terbit dalam dua versi dengan nomor yang sama sehingga dinilai cacat administratif.
Tokoh adat Waegeren, seperti Zoa Palibus Belen (Kepala Soa Dusun Bialahin), Soa Muhammad Nacikit (Kepala Soa Dusun Migodo), dan Amin Besan (Kepala Adat Dusun Waegapa), bahkan mendesak agar surat tersebut segera dicabut.
“Kami minta surat itu dicabut dalam waktu 1×24 jam. Kalau tidak, maka kami anggap BPD sudah melanggar tatanan adat maupun aturan administrasi desa,” tegas aliansi tokoh adat.
Di sisi lain, baik KNPI maupun tokoh adat mendesak BPD, Camat Lolong Guba, hingga Dinas PMD Kabupaten Buru untuk segera turun tangan melakukan mediasi. Upaya dialog dinilai penting agar polemik tidak melebar menjadi konflik horizontal.
“Jangan sampai persoalan administratif ini berubah menjadi gesekan sosial yang merugikan masyarakat sendiri. Mediasi cepat, transparan, dan adil adalah jalan terbaik,” tutup Gadry Fatsey.***








































































Discussion about this post